Rayakan Idul Adha dari Dalam Penjara, Habib Rizieq Sumbang 10 Ribu Hewan Kurban

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pesantren milik Habib Rizieq bernama Markaz Syariah Megamendung Bogor menebar 10 ribu hewan qurban ke pelosok Indonesia.

Puluhan hewan qurban kambing yang disebar di seluruh Indonesia itu merupakan bentuk kerja sama dengan PT Maher Farm Nusantara.

“IB-HRS gerakkan Pesantren MS bekerja-sama dengan PT Maher Farm Nusantara tebar 10 ribu kambing qurban ke seluruh Indonesia,” kata pengacara HRS, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/7/2021).

Menurut Aziz, meski kleinnya berada di penjara HRS dkk juga menyebar qurban hingga ke Palestina. Namun, qurban yang disebar ke Palestina itu, sebagian titipan umat islam.

- Advertisement -

“IB-HRS bersama 5 pengurus ex FPI dan Habib Hanif Alatas akan gelar qurban seekor Sapi di Gaza Palestina bersama Hewan qurban lain titipan Umat Islam Indonesia,” ujarnya.

“IB-HRS bersama keluarga akan gelar qurban buat Ummat di Pesantren Markaz Syariah Megamendung Bogor,” tutur Aziz.

Tak hanya itu, lanjut Aziz, sejak Minggu kemarin Habib bersama anggota rutan lainnya juga sudah meramaikan rutan Bareskrim Polri dengan menyelenggarakan suam.

“Bahwa IB-HRS dan jama’ah Masjid Rutan ramai-ramai sejak tanggal 1 Dzulhijjah 1442 Hmelaksanakan puasa (sampai hari ini),” ujarnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab.

Rizieq dinyatakan bersalah karena HRS terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta menyebarkan berita bohong perihal tes swab di RS Ummi Bogor.

Majelis Hakim pun mempersilahkan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum,” ujar hakim Khadwanto

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian vonis yang dibacakan.(bm)

 

Editor : Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kecam Aksi Teror Kepala Babi – Tikus di Kantor Tempo, Forwakum Sumut Minta Polisi Usut Tuntas

mimbarumum.co.id - Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mengecam keras aksi teror yang dialami Kantor Redaksi Tempo di...