Ratusan Massa Buruh Geruduk DPRD Sumut dan Medan, Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Sumatera Utara, Jalan Iman Bonjol Medan, dan di depan DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (10/8). Mereka mendesak agar pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Aksi unjukrasa itu dipimpin Muhammad Sahrum dengan wakil-wakil Natal Sidabutar, Donald Sitorus, Martin Silitonga, Elfianti Tanjung, dan Habibul Hasan. Terlihat juga para senioran kaum buruh, diantaranya CP Nainggolan (Ketua FSPTI – KSPSI), Ramlan Purba (FSPTI – KSPSI), Ipan Suwandi (SBNI), M Amrul Sinaga (SBSU), Ishak (FSPTI – KSPSI), Baginda Harahap (SBMI), Noviandy (Farkes KSPSI), Paraduan Pakpahan (KSBSI), Suriono (KSPSI), dan Ahmasdyah (JSBI).

Mereka meneriakkan dengan lantang pencabutan UU No 11 tahun 2020 tentang Ciptaker (Cipta Kerja), yang mendegradasi atau menurunkan hak-hak dan perlindungan pekerja.

Dampaknya sangat merisaukan kaum buruh, yang antara lain: maraknya PHK (pemutusan hubungan kerja), pemberlakuan alihdaya (outsourcing), serta pemberlakuan pekerja-kontrak di setiap bidang pekerjaan.

- Advertisement -

Padahal, mereka menegaskan, UUD 45 sendiri pada pasal 27 ayat (2) menggariskan, bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Atas dasar pasal tersebut, teriak mereka, sudah seyogianya Pemerintah dan DPRRI membuat UU yang mengarah pada perbaikan dan perlindungan hidup kaum pekerja dan keluarganya.

Membandingkan UU Ciptaker dengan UUD 45 tersebut, mereka menilai Pemerintah dan DPRRI “tidak pro” terhadap perbaikan kondisi hidup pekerja, tetapi justru sebaliknya berpihak pada oligarki.

Menyikapi kenyataan tersebut, kaum buruh yang tergabung dalam “Aliansi Aksi Sejuta Pekerja/Buruh” itu meminta Pemerintah agar mencabut UU Ciptakerja beserta seluruh turunannya.

Mereka mengemukakan, pembentukan UU No. 11 tahun 2020 sebenarnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 Nov 2021 karena bertentangan dengan UUD 45.

MK secara tegas memerintahkan perbaikannya dalam waktu dua tahun. Tetapi –menurut mereka– aneh, sebab pemerintah bukannnya memperbaiki UU Ciptakerja, tetapi justru memperbaiki UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-udangan, semata-mata untuk melegalkan UU Ciptaker yang dalam prosesnya tidak memenuhi UU no. 12/2011.

Di depan gerbang utama DPRD Sumut, para pimpinan DPRD Sumut yang terdiri atas ketua Baskami Ginting, serta wakil-wakilnya: Irham Buana Nasution (Golkar), Harun Musthafa Nasution (Gerindra), Rahmansyah Sibarani (NasDem), dan Misno Adisyah Putra (PKS), menemui kaum pekerja dan menerima pernyataan tertulis untuk diteruskan ke DPRRI di Jakarta.

Demo buruh itu menunda hingga dua jam karena agenda rapat paripurna DPRD Sumut antara lain membahas laporan kegiatan hasil reses anggota Dewan.

Reporter : deo/ magang

 

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

PTPN IV Regional 1 Kolaborasi dengan Bumantara Team Bersihkan Sungai Babura

mimbarumum.co.id - PTPN IV Regional 1 bersama Yayasan Bumantara Bestari Indonesia melaksanakan aksi bersih-bersih aliran Sungai Babura yang berlokasi...