Batubara, (Mimbar) – Arus lalulintas di kawasan jalan lintas sumatera (Jalinsum) tepatnya di sekitar Pondok Kresek, Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara sering dimacetkan ratusan ekor lembu milik peternak di kawasan itu.
Tak jarang kendaraan yang melintas harus berhenti sesaat menunggu lembu-lembu yang sedang berjalan di badan jalan itu menepi. Akibatnya, selain sering terjadi kemacetan juga hal itu membahayakan pengendara yang melintas.
Banyaknya lembu yang memenuhi badan jalan itu ditengarai sebagai akibat dari kebijakan manajemen PT. Socfin Tanah Gambus yang melakukan pengerukan parit menggunakan alat berat di areal perbatasan lahan perkebunan perusahaan itu dengan permukiman warga.
Suprayitno, selaku Ketua kelompok peternak lembu Desa Perkebunan Tanah Gambus sekitarnya, Rabu (8/2) mengakui bahwa arus lalulintas di kawasan itu sering terhambat karena kerap menjadi lintasan ratusan lembu setiap harinya.
“Hal itu (lembu melintasi badan jalan jalinsum-red.) terpaksa dilakukan karena selama ini jalan sebelumnya yang digunakan untuk lintasan sudah dibeko (dibuat parit-red.) pihak perusahaan. Tidak sekedar dibeko, pihak perkebunan juga melarang hewan ternak
memasuki areal kebun”, kata peternak itu.
Senada dikatakan seorang karyawan perkebunan itu yang juga sekaligus berprofesi sebagai peternak. Sejak larangan mengembala di lahan kebun itu, sekitar 500 ekor lembu yang diselama ini ia pelihara, terpaksa terjual.
“Sekitar 4 bulan lalu, lembu dikandang ini sekitar 600 ekor tapi setelah dilarang angon (menggembala-red.), lembu hanya tersisa sekitar 100 ekor. Kondisi lembu juga kurus karena kurang makan dan tidak bebas,” ucapnya.
Terkait keluhan sejumlah peternak itu, Ketua Tim pembela masyarakat peternak di Desa Perkebunan Tanah Gambus, Khairil Anwar, SH,MSi bakal mengajukan somasi, sebab perusahaan perkebunan itu dinilai telah merugikan peternak.
“Dalam waktu sepekan ini somasi akan kita sampaikan dan kita meminta pihak perusahaan mengambil alternatif bijak. Bila somasi tidak disikapi maka kita akan menempuh jalur hukum”, kata Khairil, saat meninjau lokasi kandang ternak lembu di Afdeling I, Kebun
Tanah Gambus.
Terkait larangan terhadap peternak, Khairil Anwar, SH menuding pihak perkebunan terkesan mengintimidasi dan menakut-nakuti. “Peternak terkesan ditakut-takuti dengan isu denda dan ancaman kurungan sementara ketentuan undang-undang yang digunakan diduga sudah ‘basi’ alias sudah tidak berlaku”, tukasnya.
Pihak perkebunan PT Socfin melalui Ketua SPSI Normansyah, menyarankan wartawan menanyakan perihal kebijakan tersebut ke manejer atau asisten kepala perusahaan tersebut. (kn)