mimbarumum.co.id – Dengan disahkannya Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, seharusnya tidak ada lagi masyarakat Kota Medan yang mengeluhkan pelayanan dalam bidang kesehatan. Sebab di dalam perda tersebut sudah diatur sedemikian rupa apa-apa saja yang harus dilakukan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan (Faskes), lembaga penyedia kesehatan dan lainnya.
Penegasan itu disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, R Muhammad Khalil Prasetyo, saat menggelar sosialisasi perda dimaksud di Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (1/4) dan Minggu (2/4) kemarin.
“Bahwa jika mengacu pada Perda yang berlaku di Kota Medan, sudah seharusnya tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh tentanf pelayanan kesehatan, ketersediaan obat, dan pembiayaan. Karena aturan tersebut memberikan tanggung jawab yang luas pada Pemerintah Kota Medan untuk menjamin kesehatan warganya,” ungkapnya.
Kepada awak media, Senin (3/4), Tyo begitu ia disapa mengungkapkan, tak sedikit konstituen yang hadir dalam kegiatan selama dua hari tersebut, mengeluh tentang kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Kota Medan mengenai program-program kesehatan yang ada.
“Kita tau, program KIS sudah lama diketahui masyarakat. Tetapi yang terbaru, berobat dengan KTP, masih banyak masyarakat yang gagal paham. Artinya apa, informasi yang disampaikan Pemko Medan gak utuh. Jadi, ketika ada warga yang datang berobat dengan menunjukkan KTP gak dilayani, langsung menuding informasi yang disampaikan Wali Kota Medan gak benar. Ini yang perlu diluruskan,” ujarnya.
Tyo menambahkan, lima program Wali Kota Medan yang mana salah satunya di bidang kesehatan sudah cukup baik. Namun lebih baik lagi apabila jajaran di bawahnya mampu menerjemahkan dengan meningkatkan pelayanan kesehatan.
“Perda-perda yang dibuat DPRD Medan berkolaborasi dengan Pemko Medan melalui tahapan yang panjang dan diterbitkan demi kebaikan bersama. Tapi aneh juga kalau di jajaran Dinas Kesehatan dan pengelola rumah sakit mengindahkan aturan-aturan yang dibuat di dalam perda. Kalau sudah begitu, siap juga kena sanksi,” pungkasnya.
Reporter : Jafar Sidik