Sabtu, Juli 6, 2024

PWI Sumut Gelar Penerimaan Anggota Muda dan Naik Tingkat

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka kembali penerimaan anggota muda dan naik tingkat menjadi anggota biasa PWI Sumut.

Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, kepada wartawan, Selasa (05/07) di kantor PWI Sumut di Jalan Adinegoro No. 4, Medan, menjelaskan bahwa ujian seleksi anggota muda dan naik tingkat anggota biasa akan dilaksanakan 27 Juli 2022 di Medan.

“Kita membuka kesempatan kepada semua wartawan untuk bergabung dengan PWI Sumut. Yang berminat silahkan mendaftar,” ujar Farianda didampingi Sekretaris SR. Hamonangam Panggabean, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Rifki Warisan, dan Wakil Ketua Bidang Siber dan Multimedia, Austin Antariksa Tumengkol.

Farianda menjelaskan, syarat-syarat menjadi anggota muda adalah: aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers, tidak pernah dihukum oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan.

“Syarat selanjutnya adalah menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan PWI,” kata Farianda.

Selanjutnya syarat-syarat menjadi anggota biasa, imbuh Farianda, memiliki sertifikat kompetensi wartawan atau dinyatakan kompeten oleh PWI Pusat, sudah menjadi anggota muda PWI selama 2 tahun, aktif menjalankan profesi kewartawanan, bekerja pada perusahaan media yang berbadan hukum pers.

“Dan karena syarat berikutnya tidak pernah dihukum oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan,” pungkasnya.

Wakil Bidang Ketua Organisasi PWI Sumut, Rifki Warisan, menambahkan, untuk calon anggota muda, harus mengisi keanggotaan yang ditandatangani yang bersangkutan dan Pemred serta membuat surat pernyataan permohonan bermaterai Rp. 10.000.
Kemudian, lanjut Rifki, fotokopi ijazah terakhir, surat keputusan untuk menjadi penulis dari pimpinan media yang bersangkutan pakai kop surat dan distempel basah.

Syarat lainnya membuat surat pernyataan Pemred bermaterai Rp. 10.000 pakai kop surat media distempel basah, fotokopi KTP, pasfoto warna 2 x 3 cm sebanyak lima lembar, dan fotokopi kartu UKW bagi yang sudah UKW. Berkas dikumpulkan dalam map warna biru (calon anggota muda dan map warna merah calon anggota Biasa).

“Bagi yang ingin mendaftar, silahkan ambil formulir dan persyaratan administrasi lainnya ke kantor PWI Sumut. Pendaftaran akan ditutup tanggal 20 Juli 2022,” tutupnya.

Reporter : Juli Tarigan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya