Putusan PN Jakpus Jadi Bukti Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI Sah

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menolak gugatan Dr. Yusuf MS, SH., MH alias Theo tentang pembekuan PWI Jakarta.

Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan penggugat Theo dan tergugat masing-masing Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto majelis hakim memutuskan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dan anggota majelis Saptono serta Zulkifli Atjo mengadili pertama mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat.

Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000.

Sementara Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi yang juga Tim Penasihat Hukum PWI Pusat mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembekuan PWI Jakarta membuktikan bahwa pembekuan tersebut sudah sesuai ketentuan dan menandakan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun.

“Dengan putusan tersebut maka membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun,” kata Kurniadi.

Sumber: rilis/Ngatirin

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Dinilai Tak Kooperatif, Prabu Sumut Desak Menaker Evaluasi Deputi BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut

mimbarumum.co.id - Dianggap tidak kooperatif terhadap kepentingan pekerja atau buruh, Persatuan Buruh (Prabu) Sumut meminta kepada Menteri Tenaga Kerja...