mimbarumum.co.id – Putra Tarigan yang terlibat dalam kasus perampasan hak lahan eks HGU PTPN II di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur jadi tersangka dan kini ditahan di Polda Sumut.
Sementara saudaranya, Syamsul Tarigan pengelola lahan galian C di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur masih dalam penyelidikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Wakil Direktur Res Krimsus Polda Sumut AKBP Bagus Suropratomo mengatakan status Putra Tarigan sudah menjadi tersangka dan kini ditahan. Putra Tarigan ikut terlibat dalam dugaan perampasan hak lahan eks HGU PTPN II di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
“Sudah tersangka dan sudah ditahan karena terlibat dalam dugaan perampasan hak lahan eks HGU PTPN II di Binjai,” ujar Bagus, kemarin.
Sementara Syamsul Tarigan yang diketahui saudara kandung dari Putra Tarigan, sambung Bagus masih dalam penyelidikan penyidik.
Sementara itu Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menegaskan jika memang masih ada tambang ilegal di Binjai pasti segera ditindak tegas.
“Kita tidak ada tebang pilih, siapapun dia yang beroperasi pasti akan sikat. Tapisampai hari ini kita lihat tidak ada lagi tambang ilegal di Binjai,” tutur Kapolres Binjai. (afm)