Pura-Pura Membantu, Motor Korban Dilarikan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Akal-akalan AA (36) yang berpura-pura membantu korban lalu melarikan sepedamotor, akhirnya tertangkap juga. Tersangka kini mendekan di Mapolsek Medan Baru.

Informasi diterima. Seorang pria nekat membawa kabur sepedamotor milik salah seorang pengunjung kafe Kemi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada Sabtu (9/3/2019) kemarin.

Namun setelah beberapa jam membawa sepedamotor itu, akhirnya pria warga Jalan Karya Jaya Gang Meterologi, Pangkalan Mansyur, Medan ini diringkus Tim penanganan Gangguan Khusus (Pegasus), Polsek Medan Baru.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Purba menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban bernama Daniel Ginting (39) warga Jalan Jamin Ginting Gg.Juhar No.10 Padang Bulan Medan, pada Sabtu (9/3/2019).

- Advertisement -

Dimana pada saat itu sekitar pukul 23.00 Wib korban bersama temannya Junior Tarigan, dengan mengendarai sepedamotor sampai di Jalan Perjuangan tepatnya di Kafe Kemi, Kel. Sari Rejo Medan Polonia.

Kemudian, selesai minum dikafe tersebut sekira pukul 02.00 Wib, korban mau pulang kerumahnya dan mencoba menghidupkan sepedamotornya. Namun tidak hidup.

“Disaat korban mencoba memperbaiki sepedamotornya, disaat bersamaan datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengatakan kepada korban agar sepedamotor miliknya itu harus didorong. Lalu korban yang merasa tidak curiga karena pelaku juga minum dikafe tersebut menuruti perkataan pelaku,” kata Philip kepada wartawan, Jumat (15/3/2019).

Selanjutnya, lanjut Philip, pelaku menaiki sepedamotor korban dan menyuruh korban untuk mendorongnya. Selanjutnya sepedamotor tersebut dapat dihidupkan tetapi pelaku tidak mau berhenti dan terus membawa sepedamotor milik korban.

“Saat sepedamotor itu melaju, korban tetap memegangi tiang belakang sepedamotor sembari mengatakan berhenti, tetapi pelaku tetap membawa sepedamotor tersebut sehingga korban terjatuh dan terseret,” ujarnya.

Kemudian, sambung Philip, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan. Petugas yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan diseputaran tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menemukan dan menangkap pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan korban. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong pegugas ke Polsek Medan Baru.

“Kini pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepedamotor Yamaha Vega ZR warna hitam BK 4019 AAU. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutupnya.(An)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...