Puluhan Warga Segel Bangunan di Jalan Karantina, Ini Penyebabnya

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Puluhan warga yang bermukim di Jalan Karantina, Medan Timur, melakukan penyegelan bangunan.

Tindakan tersebut dilakukan warga karena pihak pengembang tidak mematuhi hasil keputusan rapat yang telah disepakati di Kantor Camat Medan Timur.

“Telah disepakati bersama-sama seluruh aktivitas harus dihentikan.Dan ternyata mereka masih kerja jadi kesepakatan di Kantor Camat Medan Timur dilanggar ,” kata sejumlah warga diarea lokasi, Senin (7/10).

Dari amatan dilokasi saat itu warga meminta agar proses pengerjaan segera dihentikan.

- Advertisement -

“Dari Sabtu kemarin mereka kerja, pada hal sudah diputuskan dengan disaksikan saudara Awi mewakili pengembang.Mereka tidak akan kerja sampai rumah warga yang kena imbas diperbaiki, tapi mana semuanya dilanggar,” kata Suriana.

Perdebatan sempat terjadi dengan Putra sebagai mandor bangunan.

“Kami disuruh kerja oleh Pak Robert sebagai pemilik. Ini mau dibangunan kompleks perumahan.Jadi mengenai pertemuan itu saya tidak tahu ,” katanya.

Imbasnya, warga menyatakan harusnya sebagai mandor bangunan mengetahui permasalahan yang ada.

“Jangan abang tidak tahu, kalian saja mau mendirikan bangunan sudah melanggar aturan.Pertemuan di Kantor Camat Medan Timur itu ada saudara Awi, tapi hasil keputusan malah tidak diketahui.Lihat tembok kalian bangun setinggi 3 meter pada hal di peraturan setinggi 2 meter ,” ucap warga lainya.

Hingga akhirnya Putra sebagai mandor bangunan meminta para pekerja meninggalkan lokasi setelah menghubungi pemilik bangunan.

Dan saat itu warga langsung memasang spanduk didepan seng bangunan dengan tulisan “Bangunan Ini Bermasalah, Disegel Masyarakat”.

Lailatul Badri anggota DPRD Kota Medan yang dihubungi via ponsel menyayangkan sikap dari pengembang yang tidak mematuhi dari hasil kesepakatan yang diambil.

“Pada tanggal 1 Oktober telah dilakukan mediasi dengan kesepakatan pihak pengembang akan menghentikan seluruh aktivitas diarea bangunan selama seminggu.Dan pihak pengembang juga setuju menganti atau memperbaiki bangunan warga yang rusak.Ini hasil kesepakatan ,” katanya.

Namun, kata politisi PKB kesepakatan itu dilanggar pihak pengembang.

“Apa yang telah diputuskan justru dilanggar karena kita mendapat laporan warga dari sejak Sabtu dilakukan proses pengerjaan dilokasi harusnya ini tidak boleh, ” kata wanita yang akrab disapa Lela ini.

Dengan tindakan tersebut, kata Lela terkesan pihak pengembang tidak patuh.

“Kesepakatan bersama tersebut telah dilanggar.Dan ini menunjukan pihak pengembang sangat sepele kepada kami sebagai perwakilan masyarakat,” katanya.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Sebanyak 350 PNS Pemko Medan Akan Purna Tugas Ikuti Bimtek Pembekalan

mimbarumum.co.id - Sebanyak 350 orang PNS di lingkungan Pemko Medan yang akan memasuki masa purna tugas mengikuti Bimbingan Teknik...