PTUN Tolak Gugatan Terhadap BWI Sumut dan Nazir Tanah Wakaf

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, tidak menerima gugatan yang diajukan Basri Ahmad dkk. Yakni terhadap Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumut dan Nazir Tanah Wakaf Jalan Tuasan No. 23 A, Medan Tembung.

 

Diputuskan dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Firdaus Muslim, Yusuf Ngongo serta Ali Anwar, Rabu (21/4/2021). Kemudian majelis hakim menyatakan, gugatan para Penggugat Basri Ahmad dkk yang dikuasakan kepada Mahmud Irsad Lubis dkk tidak diterima. Dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yaitu sebesar Rp 336.400.

 

- Advertisement -

“Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Firdaus Muslim.

 

Sebelumnya, para penggugat Ahmad Basri dkk mengajukan Gugatan Perkara Reg. No: 2/G/2021/PTUN-MDN. Yakni atas diterbitkan oleh Tergugat (BWI Sumut) yang dikuasakan kepada H. Solehuddin SH, MSi, dan Drs. H. Zakaria Lubis MM, Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazir Tanah Wakaf Jalan Tuasan Nomor 23 A Medan Nomor: 12.71.1.1.0006 tanggal 18 Agustus 2020 kepada Tergugat II Intervensi Yusuf Sutrisno dkk. Yang dikuasakan H. Ilham SH, merupakan kelengkapan Keputusan Badan Pelaksana Perwakilan BWI Sumut Nomor : 13/K/BWI-SU/NZ/VIII/2020, tanggal 18 Agustus 2020. Yakni tentang Penggantian Nazir Tanah Wakaf Jalan Tuasan No 23 A, Kec. Medan Tembung.

Editor : Siti Murni

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pengguna Narkoba Rp 50 Ribu Dituntut 10 Tahun Penjara, Hakim PN Medan Diminta Berikan Keadilan

mimbarumum.co.id - Tuntutan tinggi yang dijatuhi jaksa Kejari Medan dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa yang merupakan...