mimbarumum.co.id – PTPN lV Regional l menyelenggarakan sosialisasi hukum dan implementasi anti korupsi dan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri(P3DN). Acara digelar di ruang Assessment Centre kantor Regional Head l PTPN lV Regional l Jalan Sei Batanghari nomor 2 Medan, Selasa (22/10).
Hadir pada acara tersebut Dr. Christian Orchad Taranon, selalu Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN lV Regional l, Andri Ridwan, SH, MH, Asisten Intelijen Kejatisu, Yos Arnold Tarigan SH MH selalu Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Kabid Umum dan Pembiayaan, Masinis, Kepala Pabrik Kelapa Sawit dan perwakilan dari bagian kantor Regional l.
Dalam sambutannya, Christian Orchard mengungkapkan bahwa kegiatan sharing session antara PTPN IV Regional 1 dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut kali ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus membangun kerjasama yang intensif untuk saling menguatkan institusi demi penegakan hukum.
“Untuk itu kita undang para pimpinan di lingkungan PTPN IV Regional 1 agar lebih memahami pentingnya pencegahan hukum ketimbang penyelesaian kasus-kasus hukum,” katanya penuh semangat.
Demikian pula Andri Ridwan mengatakan bahwa di negara-negara maju, early warning system sangat diperhatikan dan menjadi cara yang efektif untuk malakukan tindak pencegahan korupsi.
Pada sesi pemaparan implementasi anti korupsi dan pentingnya mencegah korupsi di PTPN IV serta etika bermedia sosial, disampaikan Yos Arnold Tarigan dengan mengetengahkan pengelompokan tindak pidana korupsi dengan berbagai ketentuan di antaranya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta adanya gratifikasi.
Usai pemaparan dilakukan proses tanya jawab yang sangat interaktif Dimana peserta sosialisasi dipersilakan mengajukan beragam pertanyaan di antaranya disampaikan oleh Ronaldo Sembiring, Ikbal Batubara dan Regen Sitindaon.
Reporter : Jalaluddin