PTPN lll Tetap Penuhi Persyaratan Terhadap Areal Perkebunan yang Berada di Kawasan Hutan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kepala Biro Sekretariat PTPN lll ( Persero) M. Dhani Hasibuan menyatakan pihaknya tetap memenuhi persyaratan terhadap areal perkebunan yang berada di kawasan hutan.

Hal itu disampaikannya menanggapi pemberitaan terkait lahan areal Hak Guna Usaha( HGU) PTPN lll ( Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan seluas 6.000 ha yang disinyalir di kawasan kebun Torgamba atau Kecamatan Torgamba sebagaimana yang disebut oleh HM IKLAB Raya dan Sumatera Institute. Untuk kejelasannya, kata Dhani, manajemen PTPN lll tengah melakukan identifikasi lokasi objek yang dimaksud, imbuh Dhani.

Dia menambahkan, terkait areal PTPN lll yang terkena kawasan hutan tidak di kawasan kebun maupun kecamatan Torgamba sebagaimana berita yang tersiar saat ini, jelas Dhani. Areal PTPN lll ( Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan masih dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Prosesi yang sedang dilakukan semuanya sesuai dengan ketentuan, peraturan dan persyaratan yang berlaku, urai Dhani. Mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan ( PPKH) dasarnya adalah pasal 110 A undang- undang Cipta Kerja nomor 2 tahun 2022 melalui skema Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2021.
Dalam kaitan ini, menurut Dhani PTPN lll (Persero) telah memperoleh tanggapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan surat nomor S-2/Setjen/ Satbikrasdat- UNTUK/1/2022 tertanggal 21 Januari 2022 perihal kelengkapan data permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) melalui skema PP nomor 24 tahun 2021,papar Dhani.

- Advertisement -

Menanggapi berita tersebut Kepala Biro Sekretariat PTPN lll ( Pesero) M Dhani Hasibuan terkait adanya gugatan yang diajukan HM IKLAB Raya dan Sumatera Institute di Pengadilan Negeri Medan diharapkan semua pihak agar menghormati setiap proses hukum yang berlangsung,” pungkas Dhani Hasibuan.

Reporter : R/ Jalaluddin

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Dua Pengurus ‘Membelot’, Farianda Putra Sinik Serahkan ke Pengurus Pusat untuk Pemberian Sanksi

mimbarumum.co.id - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, H. Farianda Putra Sunik, SE, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya...