mimbarumum.co.id – PT Widya Karya Sejahtera memenangkan gugatan wanprestasi terhadap PT Perkebunan Nusantara I yang bermarkas di Jalan Kebun Baru, Kota Langsa.
Gugatan tersebut dalam perkara perbuatan ingkar janji atas pembelian bahan bakar solar, yang pembayarannya telah jatuh tempo, akan tetapi belum dilunasi oleh PTPN I sampai dengan saat ini.
Diketahui penggugat menagih hutang terhadap tergugat atas kekurangan pembayaran yang telah jatuh tempo sebesar Rp1.903.722.000.
PT Widya Karya didampingi kuasa hukumnya Christina Nurmaya Dewi, SH MH dan David Panggabean SH MH dari Law Office Dr. Januari Siregar, SH M.Hum & Associates menyampaikan, bahwa gugatan terhadap PTPN I telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Langsa dengan Register Perkara No. 9/Pdt.G/2018/PN. Lgs
“Majelis hakim PN Langsa telah mengabulkan gugatan penggugat dan menghukum tergugat untuk segera melaksanakan pembayaran hutang kepada penggugat sebesar Rp. 1.903.722.000, beserta bunga sebesar 6 persen dari jumlah hutang tersebut setiap tahun sampai dibayar lunas” ungkap Christina dan David Panggabean selaku kuasa hukum penggugat, Senin (18/3/2019) di Medan.
“Sebelum kami melakukan upaya hukum gugatan melalui PN Langsa, dengan itikad baik kami telah memberi bebagai kemudahan cara pelunasan hutang tergugat. Tapi itikad baik tersebut tidak diindahkan oleh tergugat” tambah Linda Katrherine melengkapi keterangan David Panggabean.
Di akhir perbincangan, Linda Kathrine selaku Direktur PT. Widya Karya Sejahtera didampingi kuasa hukumnya menyampaikan bahawasannya perusahaannya juga sangat membutuhkan modal besar untuk menjalankan usahanya.
Sehingga Linda berharap agar PTPN I segera melakukan pelunasan hutang tersebut, dengan itikad baik kepada perusahaannya.
“Kami juga perlu modal untuk usaha. Jadi kami minta agar rekanan kami ini segera melunaskan sisa huutangnya,” tutup dia. (dd)