PSI Sumut Duga Proyek MYC Rp2,7 Triliun BMBK Sumut Cacat Hukum dan Beban APBD

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Proyek Multiyears Contract (MYC) Pembangunan Jalan dan Jembatan Program Strategis Provinsi sebesar Rp2, 7 triliun rupiah yang sedang memasuki proses lelang di LPSE Sumut, terus menerus menuai polemik dan kritik.

Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut), Muhri Fauzi Hafiz, kepada wartawan di Medan, Rabu (2/2/2022), mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK Sumut) seharusnya mendengar apa yang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat perihal pro kontra tentang proyek MYC Rp2,7 triliun tersebut.

“Pemerintah provinsi dengan Dinas BMBK Sumut jangan diam, merasa seakan-akan sudah benar dan melanjutkan proses lelang proyek Rp2,7 triliun itu. Sebab, kita mengetahui ada mekanisme awal pengusulan proyek ini yang tidak tertib tahapan, selayaknya proyek pemerintah daerah. Maka itu, Saya menduga selain tidak memenuhi syarat hukum yang diatur pada Permendagri 77 tahun 2020, proyek MYC Dinas BMBK Sumut ini juga akan membebani APBD Sumut pada tahun 2023 mendatang. Pada permasalahan ini, kita khawatir akan merugikan kepentingan masyarakat Sumatera Utara,” ujar Muhri Fauzi Hafiz.

Dalam kesempatan ini, Muhri Fauzi Hafiz juga menjelaskan, bukan tidak boleh ada proyek pemerintah daerah dengan sistem MYC tersebut. Haya saja, sebelum itu dilakukan, perlu ada tahapan pembahasan yang sudah diatur secara baku pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

“Sumber dana program MYC Rp2,7 triliun ini adalah APBD. Yaitu APBD tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024. Maka, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah tahun 2020 (PMDN 77/2020), yang mengamanatkan bahwa, setiap belanja tahun jamak pada pemerintah daerah dengan sumber dana dari APBD ditetapkan terlebih dahulu melalui Peraturan Daerah (Perda), baru setelah itu masuk dalam KUA/PPAS dan APBD tahun pertama dimulainya Belanja Tahun Jamak ini. Tetapi mekanisme ini kan tidak kita ketahui apakah sudah dipenuhi oleh pemerintah provinsi melalui Kepala Dinas BMBK Sumut, Bambang Pardede. Jika sudah dipenuhi, maka, tidak menjadi soal, mari sama-sama kita kawal prosesnya. Sebaliknya jika belum dipenuhi mekanisme tersebut, pertanyaannya, kan akan berlanjut mengapa tidak dipenuhi. Kok proyek yang nilainya besar, pakai APBD, tetapi tidak ditetapkan dalam satu Perda. Bahkan dalam pidato pengantar Gubernur tahun lalu, sama sekali tidak disebutkan, sehingga masyarakat umum banyak yang tidak mengetahuinya,” urai Wakil Ketua DPW PSI Sumut ini.

Perihal menjadi beban APBD Sumut pada tahun 2023, Muhri Fauzi Hafiz pun menjelaskan secara detail.

“Pertama, tahun 2023 adalah tahun berakhirnya masa jabatan Gubernur Edy Rahmayadi dan ada rentang waktu yang diperkirakan tidak bisa penuh membahas tentang Rencana APBD 2023 bersama dengan DPRD Sumut,” ucap Muhri Fauzi Hafiz.

Kedua, lanjutnya, tahun 2023 itu sudah masuk tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, dimana kebiasaan umum yang terjadi, pemerintah daerah akan memberikan hibah kepada penyelenggara (KPU/Bawaslu) terkait agenda Pemilu dan Pilkada. Jumlahnya cukup besar juga untuk Sumut.

Ketiga, tahun 2023 kemampuan keuangan daerah dari sumber pendapatan asli daerah (PAD) belum maksimal akibat pandemi yang terjadi. Akibatnya, kalau memang dipakai Rp 1,5 triliun untuk lanjutan proyek MYC pada tahun 2023, pastilah menjadi beban APBD yang akan berdampak pada kepentingan masyarakat Sumatera Utara lainnya.

“Maka saya minta, tolong diperhatikan baik-baik apa yang kami sampaikan soal mekanisme dan pengusulan proyek ini. Jika salah di awal, mengapa kita akui benar. Kalau soal sudah berkonsultasi kepada pihak terkait dari APH maupun BPKP, kita sepakat untuk mengawalnya. Tetapi, apakah konsultasi itu juga termasuk di dalamnya persetujuan mereka atas mekanisme penganggaran yang terjadi? Coba dijawab juga ini oleh kepala dinas BMBK Sumut. Apalagi soal dampak lainnya yang belum dibahas lebih detail lagi. Memang berat proyek triliunan kalau pakai APBD, gak bisa sembarangan prosesnya,” Muhri Fauzi Hafiz, mengakhiri.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Disinyalir Sarat Praktik Monopoli, Lelang Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa di PTPN 3 Disoal

mimbarumum.co.id - Meskipun digelar secara online melalui Integrated Procurement System (IPS), proses lelang tender pekerjaan pengadaan barang/ jasa di...