mimbarumum.co.id – Ketua DPRD Kota Binjai H Noor Sri Syah Alam Putra ST, terlihat berang saat melihat langsung hasil pembangunan pekerjaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Binjai di kawasan Kelurahan Kartini dan Kelurahan Setia, Minggu (19/9) Sore.
Hal itu dikarenakan ambrolnya dinding penahan tanah dilokasi proyek tersebut sehingga menyebabkan longsor dan sangat membahayakan masyarakat, khususnya anak anak yang kerap bermain di lokasi itu.
“Lihatlah!! Tidak ada besinya di dinding penahan tanah yang baru dibangun itu. Kalaupun ada besi, itu bekas dinding penahan tanah yang sebelumnya sudah ada,” tegasnya.
Ambrolnya dinding penahan tanah dilokasi proyek senilai Rp 11.436.628.827,49 yang nantinya difungsikan untuk tempat olahraga ini menurut Ketua DPRD Binjai, tidak hanya disatu titik saja, namun masih ada yang lainnya.
“Disana masih ada lagi, bukan cuma satu ini saja. Bahkan kerjanya pun terlihat sembarangan,” urainya.
Untuk itu, pria yang akrab disapa H Kires ini meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera melakukan audit investigasi. “Kita minta BPK segera melakukan audit investigasi terkait pekerjaan ini,” tegas H Kires, sembari menunjukkan lokasi yang ambrol kepada awak media.
Terkait pembangunan proyek, salah satunya seperti proyek dinding penahan tanah ini, H Kires juga meminta kepada pemerintah agar memakai jasa pengawas maupun konsultan yang sudah teruji dan benar benar diakui kinerjanya.
“Jangan dilepas begitu saja yang jadinya hanya terkesan life service atau cuma bekerja saja. Kalau seperti ini kami lihat pengawas maupun konsultan secara tehnik maupun SDM tidak mumpuni atau tidak memadai,” urai politisi dari partai Golkar ini.
Sebagai Ketua DPRD Binjai, H Kires juga meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, agar tidak menerima serah terima pekerjaan itu sebelum adanya perbaikan.
“Pemko Binjai kami harap jangan dulu menerima serah terima pembangunan ini sebelum diperbaiki,” ungkap pria yang juga dipercaya menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai ini.
Pantauan awak media, dari Plank yang terpasang dilokasi proyek dengan nomor kontrak : HK. 02.3/Cb2/PKP WIL 1 – SU/01/2020, dengan tanggal kontrak 10 November 2020, serta nilai kontrak Rp 11.436.628.827,49, sumber dananya berasal dari NSUP – Islamic Development Bank (IDB) Loan Pinancing.
Sedangkan untuk Penyedia Jasa adalah PT Zhafira Tetap Jaya, Konsultan Perencana CV Balakosa Consultant, serta Konsultan TMC Paket yaitu PT Innerindo Dinamika.
Reporter : Burhan S
Editor : Jafar Sidik