mimbarumum.co.id – Dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Samosir mengemuka, dengan ditingkatkannya perkara kasus proyek Jalan Pangasean, Sitamiang senilai Rp. 6,129 miliar.
Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon, ketika dikonfirmasi mimbarumum.co.id, Senin (7/11/2022) di Pangururan mengaku sudah ditingkatkan pengusutan perkara dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Ketika ditanya, apakah ada peningkatan status dari saksi saksi yang dipanggil menjadi tersangka, dia menyampaikan belum ada penetapan tersangka.
“Belum ada penetapan tersangka,” sebut Kasi Intel Kejari Samosir itu.
Untuk diketahui, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir sudah meningkatkan proses pengusutan perkara dugaan korupsi Pengerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean – Sitamiang di Kecamatan Onan Runggu.
Dugaan kasus korupsi proyek senilai Rp. 6,12 bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2021 itu, sudah ditingkatkan prosesnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera baru baru ini, pada kesempatan konferensi pers.
Didampingi Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi dan Kasi Pidsus Kejari Samosir, Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu beserta Tim Penyidik Pidsus, Andi Adikawira Putera menegaskan, telah dilakukan ekspose.
“Berdasarkan pengumpulan data, bahan dan keterangan serta telah dilakukan ekspose bersama tim,” ujarnya.
Menurutnya, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Diterangkannya, dengan dinaikan statusnya ke penyidikan nantinya akan membuat terang suatu perbuatan melawan hukum terhadap proyek itu.
Ia mengimbau agar pihak-pihak terkait kooperatif selama proses hukum yang berjalan. “Kami sebagai penyidik tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence),” imbuh Kajari Samosir.
Reporter: Robin Nainggolan