mimbarumum.co.id – Seratusan mahasiswa program studi ilmu komunikasi pada Fakultas Ilmu Sosial Universitas Sumatra Utara berkesempatan mendapat pembekalan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari seorang pakar.
Prof.Dr.Hendri Subiakto selaku Assesor Ilmu Komunikasi dan Guru Besar Universitas Airlangga memaparkan tema terkait pemanfaatan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Sementara Irbar Samekto, M.Si dari Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika (BBPSDMP) Kominfo RI memaparkan perihal Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Acara seminar nasional yang digagas Kementerian Kominfo RI bersama Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sumut itu berlangsung pada Senin (14/11/22) di Aula Kampus FIS UIN Sumut.
Ketua Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi UIN SU Dr.Muhammad Alfikri mengatakan kegiatan tersebut sangat bermanfaat untuk menambah wawasan pola pikir, pola tindak dan pola sikap terhadap UU Citizens Journalism.
“Selain dari itu kita menjadi tahu dan berhati hati menggunakan ITE supaya terhindar dari segala delik UU ITE, ” ucapnya.
Anak mantan Rektor UIN SU Prof. Dr. Ali Ya’kub Matondang, MA itu menambahkan, pemahaman terhadap UU ITE, UU Data Pribadi dan UU KIP akan mampu mendorong masyarakat bijak dan bertanggungjawab dalam memanfaatkan teknologi informasi.
“Ini akan membuat suasana masyarakat menjadi harmonis, sejuk dan aman karena saling bertanggungjawab dalam berkomunikasi, ” ucapnya.
Suasana kondusif yang tercipta, katanya akan berdampak pada kondisi bangsa yang lebih baik.
Seminar yang dimoderatori Kepala Prodi Ikom UIN SU itu dihadiri Dekan FIS yang diwakili Wadek 1 Dr.Sori Monang, M.TH, dan Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi Dr.Solihah Titin Sumanti, MA.
Reporter : Ngatirin/rel