Catatan : H Muhammad Isa Indrawan
mimbarumum.co.id -Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021, yang bertujuan untuk menangani kasus kekerasan seksual yang beberapa kali terjadi di dunia kampus.
Terhadap peraturan tersebut, terdapat beberapa pihak yang berkeberatan. Salah satu yang menjadi kontroversi perdebatan adalah, ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2)
Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021, yang berbunyi:
Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h,
huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:
a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan
kedudukannya;
c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g. mengalami kondisi terguncang.
*
Adanya frasa “tanpa persetujuan korban” pada ketentuan Pasal tersebut, membuat Permendikbud banyak diprotes dari berbagai kalangan.
Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 dinilai sangat progresif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan.
Perbuatan sebagaimana pada Pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m dilakukan dengan persetujuan korban, maka hal ini menurut pandangan masyarakat menunjukkan adanya pelegalan perbuatan seks atau melegalkan zina yang dilakukan di perguruan tinggi.
PANDANGAN HUKUM
Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 diterbitkan bertujuan untuk sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus; dan untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi.
Pasal 1 ayat (1) Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang
kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Warga Kampus, dan masyarakat umum yang mengalami Kekerasan Seksual disebut dengan korban sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (12) Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021.
Terbitnya Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Sebagian pihak menganggap bahwa dengan adanya aturan tersebut, khususnya pada Pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m yang terdapat frasa dengan persetujuan korban.
Hal ini dianggap sebagai bentuk dari legalisasi seks bebas yang dilakukan di Perguruan Tinggi.
Bahwa memang seharusnya bunyi dari Pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m tersebut diubah dengan menghilangkan kata “persetujuan Korban.”
Namun dengan dihilangkannya frasa persetujuan Korban tersebut agar Kepastian Hukum terhadap Korban dapat terjamin sesuai dengan tujuan dari diterbitkannya aturan ini.
Misalnya Pasal 5 ayat (2) huruf dinyatakan bahwa “memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban” sebaiknya kata dengan persetujuan diubah menjadi “di hadapan korban.”
Dengan adanya kata korban disini secara langsung, seseorang itu tidak setuju dengan perbuatan dari pelaku.
Pasal 5 ayat (2) huruf f yang menyatakan bahwa “mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.”
Seharusnya kata “persetujuan Korban” dalam ketentuan ini dihapuskan karena kata Korban dalam hal ini secara otomatis sudah menunjukkan seseorang tersebut telah mengalami Kekerasan Seksual.
Dengan adanya kata Korban di sini juga menunjukkan bahwa Korban tidak menyetujui perbuatan pelaku tersebut. Begitupun dengan ketentuan frasa “persetujuan Korban” dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf
m, seharusnya juga dihapuskan karena terdapat kata Korban didalamnya.
KESIMPULAN
Dengan dihapusnya frasa “persetujuan Korban” dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 akan memberikan kepastian hukum kepada Korban dan juga dapat menghapuskan pandangan-pandangan yang terjadi di masyarakat yang beranggapan bahwa aturan ini melegalkan perbuatan seks yang dilakukan di Perguruan Tinggi sehingga tujuan dari terbitnya aturan ini dapat terwujud.
Catatan: Penulis, Dr H Muhammad Isa Indrawan, SE, MM, anak-Medan kelahiran 1968, adalah Rektor Universitas Panca Budi Medan. Catatan eksklusifnya diberikan memenuhi permintaan MimbarUmum, Selasa 16/11 kemarin.