mimbarumum.co.id – SN apes. Belum sempat menikmati sabusabu yang dibelinya, pria yang tinggal di Jalan Menteng VII, Gg Bahagia, Kel Medan Tenggara, Kec Medan Denai, ini dibekuk Tim Reskrim Polsek Medan Baru.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, SN ditangkap usai membeli sabu-sabu dari Jl Jermal XV, Senin (19/7) Pukul 14.00 WIB.
“Begitu dapat informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan tersangka SN dengan gerak-geriknya yang sangat mencurigakan,” ujar Irwansyah kepada wartawan, Selasa (10/8).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dari saku celana tersangka sebelah kiri sebungkus plastik kecil berisikan sabu sabu.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku kalau barang bukti itu baru saja dibelinya dari seseorang yang berada di Jalan Jermal XV seharga Rp 40 ribu.
“Rencananya sabu-sabu itu akan dikonsumsi tersangka di rumahnya sendiri,” tutup Iptu Irwansyah. (mc)
Editor : Jafar Sidik