mimbarumum.co.id – Tim penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Seituan berhasil mengungkap kasus pencurian sepedamotor yang terjadi di Jalan Pasar V Gg. Salak 28, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dalam pengungkapan itu, Tim berhasil meringkus pelakunya berinsial AM (22) warga asal Lengkuas LK II Kelurahan Bandar Sakti Tebing Tinggi.
“Pelaku kita tangkap di tempat pelariannya yaitu di daerah Padang Sidempuan,”kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri melalui Panit Reskrimnya Ipda Supriadi kepada wartawan, Rabu (20/3/2019) siang.
Dijelaskan Supriadi, pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor (kereta) jenis Yamaha Mio Soul BK 3822 ADI, milik mertuanya, Nur Cahaya Siregar (47) pada Jumat (15/3/2019) siang.
“Siang itu, sekira pukul 14.00 WIB, korban mendapat laporan dari keponakannya bahwa keretanya dicuri oleh pelaku. Mendapat kabar, korban pulang ke rumah dan melihat keretanya sudah tidak ada,” ujarnya.
Merasa keberatan, lanjut Supriadi, korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Percut Seituan. Tim Pegasus lantas bergerak ke lokasi kejadian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil keterangan saksi-saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diringkus pada hari Senin (18/3/2019) kemarin. Selanjutnya pelaku diboyong ke markas komando untuk diproses hukum lebih lanjut. Sepedamotor korban sudah dijual pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Supriadi.(An)