Jumat, Juli 5, 2024

Presiden Dinilai Kangkangi Produk Hukum Tertinggi

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo yang menaikan kembali iuran BPJS setelah Mahkama Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran.

“Makanya sangat kita sayangkan sekali, seharusnya dia sebagai kepala negara menunjukan ketaatan hukum karena ini negara hukum,” kata Direktur LBH Medan Ismail Lubis, SH, MH kepada mimbarumum.co.id, Sabtu (16/5/2020).

Ismail menilai keputusan tersebut mengangkangi putusan MA dengan mengabaikan produk hukum tertinggi.

Baca Juga : Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Cederai Hati Rakyat

“Presiden tidak menghargai putusan MA, karena dia dengan kekuasaannya mengabaikan produk hukum tertinggi. Ini justru dia yang mengangkangi hukum sendiri, dengan mengabaikan putusan MA dan menerbitkan putusan presiden yang baru dengan tetap menaikan itu,” tegas Ismail.

Alumni Fakultas Hukum UISU Ismail Lubis juga menyebutkan, Presiden sekarang mau melanggar produk hukum, mengangkangi produk hukum apabila nanti digugat lagi kemudian dikabulkan dan diterbitkan dia lagi.

“Kan sudah pembangkangan itu menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Indonesia, karena bagaimana rakyatnya akan menaati hukum sedangkan pimpinannya demikian. Padahalkan MA sudah memutuskan itu dan harusnya bila taat hukum dia harus mengikuti putusan MA itu,” tandasnya.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya