mimbarumum.co.id – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman pembunuhan terhadap kades Tamba Dolok pada April 2019 lalu, Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba menempuh jalur hukum dengan memprapidkan Polres Samosir.
Praperadilan ditempuh karena dinilai penetapan tersangka Saut Martua Tamba oleh Polres Samosir dinilai penuh kejanggalan, termasuk saat gelar perkara tidak ada tandatangan Wakapolres Samosir sebagai peserta gelar perkara.
Praperadilan dilakukan sebagai upaya hukum untuk memperjuangkan kebenaran dan hak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga : Ada Apa Ini? Ketua DPRD Samosir Minta Sekwannya Diganti
“Permohonan kita telah dikabulkan pengadilan, dengan sendirinya status tersangka Saut Martua Tamba gugur dengan otomatis,” sebut Ketua DPRD Samosir melalui kuasa hukumnya, Rion Aritonang kepada mimbarumum.co.id, Rabu (15/1/2020).
Rion mengatakan, semua keputusan hakim tunggal yang menyidangkan prapid, mengabulkan seluruh permohonan kliennya Saut Martua Tamba setelah beberapa kali disidangkan. “Putusan sidang kemarin,” ujarnya.
Selanjutnya ia merinci beberapa putusan Pengadilan Negeri Balige yakni ; Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, Menyatakan surat penetapan tersangka atas nama Saut Martua Tamba tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang tidak dilakukan oleh termohon adalah tidak sah, Menyatakan pasal yang disangkakan terhadap pemohon dalam perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam putusan MK nomor: 1/PUU-XI/2013 tentang revisi pasal 335 ayat (1) ke 1e dari KUHP Tidak mempunyai hukum mengikat.
Baca Juga : Rapat Paripurna di Samosir Berlangsung Panas
Selanjutnya, Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya, Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Ditemui di ruang kerjanya, Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba mengatakan, upaya praperadilan yang ditempuhnya merupakan kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.
“Kita mohon maaf kepada warga Samosir, karena persoalan ini telah menyita perhatian publik,” sebutnya.
Kasus penetapan tersangka kepada Saut Martua Tamba, sempat menjadi perhatian publik karena terkesan dipaksakan dan sarat muatan politik. (robin)