Selasa, Juli 9, 2024

Praktisi Pendidikan Apresiasi Kejari Medan Tuntut 7,5 Tahun Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 8

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terhadap eks Kepala SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan (53) terdakwa perkara dugaan korupsi dana BOS mendapat apresiasi dari Akademis Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr. Dionisius Sihombing, M.Si.

Menurutnya, tuntutan pidana penjara 7 tahun 6 bulan tersebut sudah membuat efek jerah bagi terdakwa. Ia mengatakan Kejari Medan sudah menemukan bukti-bukti yang sangat cukup untuk menjerat terdakwa.

“Kita sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Medan yang telah menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Hal ini membuktikan bahwa adanya penegakan hukum tentang penyalahgunaan dana negara di lembaga pendidikan,” kata Praktisi Pendidikan Dionisius kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Ia mengatakan perkara yang menjerat Eks Kepala SMAN 8 Medan tersebut, suatu pertanda bahwa lembaga pendidikan, sekolah-sekolah turut terlibat dalam masalah tindak pidana korupsi.

“Ini menjadi catatan merah bagi pendidikan, artinya kalau lembaga pendidikan ingin menyuarakan nilai-nilai karakter, kebenaran di lembaga pendidikan, maka lembaga pendidikan itu harus disikapi, diatasi persoalan korupsi,” ujar Dosen Unimed ini.

Dirinya menyebut, perkara yang menjerat terdakwa, patut kita prihatin dan kita berharap semua kepala sekolah yang ada di Sumatera Utara supaya belajar dari peristiwa ini, menggunakan dana negara itu untuk kepentingan yang diperuntukkan sesuai Undang-undang, untuk digunakan memajukan pendidikan, bukan untuk memperkaya diri sendiri.

Ketua Lembaga Konsultan Pendidikan Citra Sumut ini berharap dari perkara yang menjerat Eks Kepala SMAN 8 Medan menjadi catatan penting yang harus direfleksikan bagi sekolah-sekolah yang menerima dana BOS supaya dana BOS itu digunakan sesuai diperuntukkan yang diatur dalam Juknis yakni peraturan yang sah.

“Kita berharap kedepannya, para Kepala Sekolah di Sumut dapat mempergunakan dana BOS dengan semestinya, bukan masuk ke kantong pribadi untuk memperkaya diri sendiri,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut Eks Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan (53) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa Jongor Ranto Panjaitan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700.

Hal itu berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Dana BOS di dua TA tersebut, terdakwa selaku Kepala Sekolah (Kepsek) periode 2017-2018 membentuk Tim Dana BOS. Namun tim dimaksud, tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan dana BOS.

Sehingga, Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair.

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut agar membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.458.883.700 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Reporter : R/ Jepri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya