Jumat, Juli 5, 2024

Praktisi Hukum Sarankan Korban Penganiayan Laporkan Hakim

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Putusan Ketua Majelis Hakim Hendra Sutardodo atas hukuman masa percobaan yang dijatuhkan kepada terdakwa Rika Rosario putri dari mantan anggota DPRD Palar Nainggolan diduga diskenariokan bersama Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut disampaikan, Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Muslim Muis dan meminta agar korban melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

“Jika tuntutan sama dengan putusan diduga ada skenario yang dibangun oleh jaksa dan hakim. Bila perlu adukan hakim ke KY,” kata Muslim Muis, Jumat kepada mimbarumum.co.id, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga : Putri Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis Masa Percobaan

Praktisi Hukum Muslim yang kerap membela hak hukum warga yang dizalimi, tidak menampik adanya hukuman masa percobaan yang memang ada di atur di KUHP. Menurutnya, itu sah-sah saja.

Kendati demikian, Ia menegaskan semua individu sama di mata hukum tidak ada perbedaan walau pun anak mantan anggota dewan tidak boleh sesuka hatinya.

“Jangan mentang-mentang anak mantan anggota dewan jangan suka hatinya saja memukul orang di muka umum, harus ada efek jerah itu hukuman masa percobaan kan tidak ditahan,” imbuhnya.

Dikatakannya, korban dapat mengajukan banding lewat jaksa yang notaben pengacara negara dengan batas waktu 7 hari setelah amar putusan dibacakan.

“Kalau korban tidak senang dengan putusan tersebut silakan bilang ke jaksa banding batasnya selama 7 hari karena jaksa adalah pengacara korban,” tandas Muslim Muis menyarankan.

Diketahui, pada persidangan yang berlangsung, Selasa (9/6/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Medan Diketuai Majelis Hakim Hendra Sutardodo memvonis terdakwa Rika selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Majelis menilai, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Putusan majelis senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice dan Artha yang sebelumnya menuntut terdakwa selama enam bulan penjara masa percobaan satu tahun.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya