mimbarumum.co.id – Prahara tentang hak cipta dan nama logo klub sepakbola PSMS Medan menemukan titik terang. Paska putusan PN Medan, pengurusnya akan bergegas mendaftarkan logo itu ke Dirjen HKI.Â
Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya memenangkan gugatan Mantan Ketua Umum PSMS Medan, Dr Mahyono kepada Direktur Utama PT PeSeMes Medan, Syukri Wardi atas klaim logo PSMS Medan. Berdasarkan putusan sidang PN Medan yang dikeluarkan Selasa (10/12/2019).
“Ada kabar baik bagi PSMS Medan hari ini. PN telah memenangkan gugatan Dr Mahyono atas klaim Syukri Wardi terkait kepemilikan Logo,” kata Sekum PSMS Medan, Julius Raja.
Lanjut pria yang akrab disapa King itu, jika pihak manajemen selanjutnya akan ke Jakarta untuk mendaftarkan logo PSMS ke Dirjen HKI dengan membawa salinan putusan Pengadilan Negeri Medan atas pembatalan gugatan PT PeSeMes.
Baca Juga :Â Tidak ada Jalur Hukum Soal Polemik Logo PSMS Medan
“Pengurus akan ke Jakarta secepatnya untuk mendaftarkan Logo PSMS ke HKI agar ke depan tidak ada lagi yang mengklaim PSMS Medan milik pribadi,” terangnya.
Hal itu juga sambung King memberi aura positif bagi manajemen untuk mempersiapkan tim menatap Liga 2 musim depan.
“Dengan putusan ini tentu membawa angin segar buat manajemen karena kita tidak lagi kesulitan mencari sponsor dalam mendukung perjalanan PSMS di musim depan,” ucapnya.
Sebelumnya, Dr Mahyono selaku mantan Ketum PSMS Medan melakukan gugatan ke PN Medan kepada Direktur PT PeSeMes Syukri Wardi terkait klaim Logo PSMS Medan.
Setelah menjalani beberapa kali sidang, PN akhirnya memenangkan gugatan Dr Mahyono, dan kini PSMS Medan tak lagi milik perseorangan serta tak perlu lagi khawatir untuk menggaet sponsor, mengingat manajemen PSMS saat ini akan mendaftarkan Logo tersebut ke Dirjen HKI. (yf)