mimbarumum.co.id – Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyoroti kasus yang menjerat orang-orangnya. Prabowo memberikan pembelaan kepada pihaknya yang tersandung perkara.
Dalam jumpa pers di kediamannya, Jl Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019), Prabowo secara khusus menyoroti penetapan tersangka Bachtiar Nasir oleh kepolisian terkait dugaan pencucian uang. Bagi Prabowo, Bachtiar Nasir tak bersalah.
“Bahwa sudah mulai ada pemanggilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami, yaitu sudah mulai ada pemanggilan kembali kepada Ustaz Bachtiar Nasir yang telah dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian RI,” ujar Prabowo.
Prabowo menyebut kasus Bachtiar Nasir sudah lewat. Untuk diketahui, Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan TPPU YKUS yang ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.
“Mengenai kasus yang sudah lewat 2017 lalu, di mana dari berbagai segi setelah diperiksa sebenarnya tidak ada unsur kejahatan ataupun unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” imbuh dia.
Gegara Ijtimak Ulama
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyoroti penetapan tersangka Ustaz Bachtiar Nasir karena dugaan pencucian uang. Prabowo yakin tak ada unsur kejahatan dalam kasus Bachtiar Nasir.
“Bahwa sudah mulai ada pemanggilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami, yaitu sudah mulai ada pemanggilan kembali kepada Ustaz Bachtiar Nasir yang telah dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian RI. Mengenai kasus yang sudah lewat 2017 lalu, di mana dari berbagai segi setelah diperiksa sebenarnya tidak ada unsur kejahatan ataupun unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” kata Prabowo Subianto.
Prabowo menduga penetapan tersangka Bachtiar Nasir dan pemanggilan sejumlah tokoh pendukungnya terkait beberapa kasus merupakan buntut penyelenggaraan Ijtimak Ulama III. Prabowo menganggap ini semua merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh masyarakat.
“Kembali diangkat kasus-kasus lama tersebut ini kami merasa sebagai suatu tindakan sesudah pernyataan Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional yang ketiga dan kita menganggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan juga upaya membungkam pernyataan-pernyataan sikap tokoh masyarakat dan elemen masyarakat. Bagi kami, demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat,” kata Prabowo.
Prabowo mengaku akan terus mengimbau pihak-pihak berwenang agar melakukan pengkajian kembali. Menurutnya, Bachtiar Nasir tak bersalah.
Prabowo kemudian menyoroti kasus yang menimpa Ahmad Dhani serta pemanggilan Kivlan Zein. Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan ketegangan. (detc/rin)