mimbarumum.co.id – BPJS Kesehatan Cabang Medan mengumumkan penghentian sementara kegiatan layanan administrasi tatap muka langsung kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat Kota Medan mulai 13 samapai 24 Juli 2020.
Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya terkonfirmasi adanya pegawai BPJS Kesehatan yang dinyatakan positif Covid-19 dari hasil PCR Swab Test.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Ainy mengatakan selama penghentian kegiatan layanan administrasi tatap muka langsung, iamemastikan pelayanan kepada peserta tetap dapat dilakukan melalui kanal-kanal yang sudah disiapkan.
Baca Juga : Dampak Covid-19 Masih Dirasakan Warga Kurang Mampu
“Prioritas kami adalah tetap memberikan pelayanan administasi kepada peserta. Selain peserta dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan di 1500 400, atau aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Cabang Medan juga menyediakan nomor whatsapp yang dapat dihubungi oleh peserta untuk pelayanan informasi, pengaduan pesera serta layanan administrasi,” ujar Sari.
Dan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, ia telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan serta melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh fasilitas kantor sejak Sabtu kemarin.
“Mulai hari ini BPJS Kesehatan Cabang Medan mengharuskan para pegawai untuk bekerja dari rumah masing-masing khususnya kepada pegawai yang sedang hamil, menyusui dan berusia di atas 50 tahun dan untuk pegawai yang melakukan kontak langsung kepada pegawai yang dinyatakan positif akan dilakukan karantina mandiri,” ungkapnya.
Reporter : Budi Lubis
Editor : Dody Ferdy