Polsek Torgamba Gagalkan Peredaran Sabu-sabu

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polsek Torgamba di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jhon P Simajuntak SH berhasil tangkap 2 orang (A alias AAN 25 thn dan OB alias Wawan 22thn) kurir sekaligus penjual narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 ons 27 gram, Sabtu (19/02/2022) dinihari sekitar pukul 01.00 wib di dusun Mulya desa Aek batu kecamatan Torgamba.

Kapolsek Torgamba AKP Luhut Bapit Sihombing melalui Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Jhon P Simajuntak SH mengatakan penangkapan terjadi dengan menyaru ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terduga warga binaan lembaga pemasyarakatan.

Masih kata Simanjuntak setelah ada petunjuk kita bergerak dan menangkap A alias AAN dan OB alias Wawan di rumah A alias AAN dan kita dapatkan 27 gram narkotika jenis sabu-sabu dan kita kembangkan dan kembali kita dapatkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam tabung oksigen pompa air jenis shimol seberat 1 ons di lapangan terbuka pada dusun dan desa yang sama.

Hasil penangkapan kita kembangkan kembali dan benar barang haram di koordinir dan di suplai oles AS warga binaan salah satu lembaga pemasyarakatan yang ada di labuhan batu raya.

- Advertisement -

Selanjutnya ke 2 tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,27 ons hp warna putih merk Samsung dan tabung oksigen pompa air warna biru merk shimol di serahkan ke Satnarkoba Polres Labuhan batu untuk di tindak lanjuti.

Reporter : Manullang

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Fery – Syahdian Ditetapkan Sebagai Kepala Daerah Kabupaten Labusel

mimbarumum.co.id - Pasca dibacakan sidang dengan nomor perkara 33/PHPU/.BUP-XXIII/2025 yang disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Komisi Pemilihan...