mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Sunggal bersama Satreskrim Polrestabes Medan gerak cepat (Gercep) menangkap seorang pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Politeknik Negeri Medan di Kos-kosan Kawasan Selayang.
Pelaku adalah laki-laki berinisial MRH (21) warga Jalan Karang Sari Kecamatan Medan Polonia. Sedangkan mahasiswi/korban perempuan berinisial Bunga, warga Kabupaten Asahan berdomisili atau kos di Jalan Sipirok Kecamatan Medan Selayang. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Candra Yudha kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).
Kapolsek Sunggal mengatakan kronologi penangkapan pelaku, pada hari Jumat (7/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat adanya korban penusukan yang dirawat di RS USU Medan. Mendapat informasi tersebut, lalu Kapolsek Sunggal memerintahkan Kanit Reskrimnya, AKP Suyanto Usman SH, MH didampingi Panit J Pardede SH, MH langsung meluncur ke TKP. Dan benar telah ditemukan korban sedang ditangani medis di UGD dalam keadaan kritis yang kemudian meninggal dunia.
“Atas peristiwa itu, petugas kita dan Sat Reskrim melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi tentang kejadian tersebut,” ungkap Kompol Candra.
Lebih lanjut, Kapolsek Sunggal menuturkan dalam rentang waktu dua belas jam, pada Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses hukum lanjutan.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku sakit hati karena kerap dituduh mencuri. Padahal, itu menurut pelaku tidak benar. Jadi pelaku dendam dan merencanakan pembunuhan sejak dua hari lalu. Atas perbuatan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3,” pungkasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan