Jumat, Juli 5, 2024

Polsek Patumbak Tangkap Maling HP Kawasan Marindal

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Polsek Patumbak Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian Handphone (Hp) di Jalan Panca Kecamatan Medan Amplas.

Kedua pelaku adalah laki-laki berinisial WS (28) warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung dan MR (24) warga Jalan Pancing III, Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung. Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Velentino Alfa Tatareda SH, SIK melalui Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH, MH kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).

Kapolsek Patumbak menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, pada hari Selasa (7/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB, Team Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan mobile seputaran kring serse yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Ridwan SH. Dan pada saat melintas di Jalan Kebun Kopi Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas mengarah memasuki Jalan Panca tepatnya dekat Kantor Lurah Harjosari II (kawasan Marindal) melihat seorang perempuan mengejar sambil berlari sebuah sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku sambil berteriak ‘maling, maling, maling’ hingga perempuan tersebut terjatuh.

“Kemudian petugas kita langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang mengendarai Honda Vario 150 BK 3034 AIU warna abu-abu dengan kencang menghindari kejaran korban tersebut dan pada saat hendak diamankan, kedua tersangka tetap berusaha melarikan diri dan dapat diamankan sesaat kemudian,” ujar Kompol Faidir.

Lebihlanjut, Kapolsek Patumbak menjelaskan pada saat diamankan kedua pelaku mengatakan baru saja mengambil Hp korban yang disimpan di laci sepeda motornya dan karena ketahuan korban, lalu pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Korban seorang perempuan juga di bawa ke Mako Polsek Patumbak guna membuat Laporan Polisi Nomor, LP/B/111/II/2023/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti berupa, 1 unit Hp Oppo warna hitam dan 1 unit Honda Vario. Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya