Polsek Patumbak Tangkap dan Tembak Pelaku Curanmor

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap dan menembak seorang Residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik Anggota Polri.

Pelaku curanmor tersebut laki-laki bernama Muhammad Arif Lubis (23) warga Jalan SM Raja Gang Syahrudin Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas. Sedangkan korban curanmor, Brigpol Hendry Manulang (35) warga Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora didampingi Wakapolsek, Zumailan dan Kanit Reskrim, Iptu MY Dabutar SH, kepada wartawan pada Selasa (24/6/2025).

Kompol Daulat Simamora mengatakan pada saat personel sedang melaksanakan tugas yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu MY Dabutar, lalu memarkirkan sepeda motor di halaman Kantin Bang Iwan yang berada di Jalan Pertahanan Patumbak.

“Ada 3 unit sepeda motor milik anggota kita yang di parkirkan disana. Kemudian pelaku telah mencoba merusak kunci kontaknya menggunakan kunci ‘”T”, pada pelaku sedang merusak kunci sepeda motor anggota kita hingga patah. Kanit Reskrim beserta anggota sampai di lokasi setelah selesai melaksanakan tugas dan melihat pelaku sudah berhasil berhasil membobol 1 unit sepeda motor serta hendak membawanya kabur dan langsung diamankan oleh personel kita,” ujar Kompol Daulat.

Ditambahkannya, pelaku mencari target dengan cara menaiki sepeda motor berboncengan dengan temannya berkeliling sambil memanau situasi sekitar lokasi targetnya dan setelah aman menurutnya. Selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor (kereta) menggunakan kunci “T” dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut sedangkan temannya satu lagi stanbay di sepeda motor.

“Pelaku melawan petugas kita saat mencari keberadaan temannya bernama Fandi (DPO) di daerah Jalan Seksama Gang Suka Kelurahan Sitirejo III Medan Amplas, lalu tersangka diberikan tindakan tegas dan terkur (tembak) pada kaki kirinya,” tambahnya.

“Hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian sepeda motor ada di benerapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Medan. Untuk itu masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP- TKP yang ada. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan, 1 buah pasangan kunci T, 2 besi pipih mata kunci kontak sepeda motor, 1 buah kunci L serta 1 buah tang jepit yang digunakan pelaku sebagai alat melakukan aksinya, dan 1 unit Hp merek Oppo warna putih, 1 unit Honda Beat BK 4814 AGS warna hitam,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Patumbak guna proses hukum lebih lanjut.

“Guna mempertanggungj awabkan perbuatannya terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Ungkap 414 Kasus Narkoba, Polda Sumut Selamatkan 1,3 Juta Jiwa

mimbarumum.co.id - Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”, Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menunjukkan...