Jumat, Juli 5, 2024

Polsek Patumbak Ringkus Bandar Sabu Kawasan Marindal

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Pelaku/bandar sabu adalah laki-laki bernama Sriyanto alias Udin (46) warga Dusun VII Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, SH melalui Kanit Reskrimnya, AKP Ridwan SH, MH kepada wartawan pada Sabtu (9/7/2022).

Kanit Reskrim mengatakan pada hari Jumat (8/6/2022) sekira pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan seorang pelaku sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di daerah Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Keberhasilan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki kerap kali menjual narkoba jenis sabu-sabu dari sore hari hingga malam hari.

“Atas informasi tersebut, lalu petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap AKP Ridwan.

Lebihjauh Kanit menjelaskan, untuk menangkap pelaku, seorang petugas melakukan penyamaran yang biasa disebut dengan under cover buy dengan cara membeli langsung satu paket narkoba jenis sabu-sabu kepada pelaku.

“Petugas kita menyamar sebagai pembeli, lalu memesan satu paket sabu seharga Rp.55.000 kepada bandar dan si bandar/pelaku tanpa merasa curiga kepada petugas kita yang menyamar tersebut langsung memberikan narkoba yang di pesan tadi dengan cara mengambil satu paket yang disimpan oleh bandar didalam sebuah kotak rokok Mansion yang di kantongi pelaku,” bebernya.

Ditambahkannya, setelah petugas yang menyamar tersebut melihat barang bukti sabu-sabu yang di pesan di ambil oleh bandar dan sesaat kemudian pelaku langsung diamankan dan pelaku sempat membuang bungkus rokok berisi sabu-sabu siap edar yang sudah di paket-paket kan. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim yang pada saat itu ada diseputaran lokasi transaksi langsung membantu menyergap pelaku dan mengamankan sisa barang bukti yang di buang oleh pelaku.

“Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 4 bungkus plastik klip on kecil sabu-sabu siap edar, 2 buah sekop dari pipet yang di modif untuk takaran sabu-sabu, 20 plastik klip on kosong untuk tempat sabu-sabu, 1 unit Hp merek Samsung, uang tunai Rp.55 Ribu, 1 bungkus rokok Mansion tempat sabu-sabu siap edar,” tambahnya.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Polsek Patumbak guna proses hukum lanjutan. Terhadap pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya