mimbarumum.co.id – Polsek Patumbak diduga melakukan pembiaran terhadap lokasi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Berdasarkan pantauan wartawan, Minggu (13/2/2022), terlihat lokasi judi yang terletak di Komplek Amplas Centre masih bebas beroperasi meski kerap diberitakan. Pemilik atau pengelola pun sepertinya kebal hukum.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH, dan Kanit Reskrim AKP Ridwan SH MH, bungkam. Keduanya tidak merespon terkait mengapa lokasi judi tersebut diduga masih bebas beroperasi dan apakah sudah ditindaklanjuti.
Kondisi ini pun mendapat sorotan keras dari Praktisi Hukum, Eka Putra Zakran SH MH (EPZA). Menurutnya, praktik perjudian tentu sangat meresahkan masyarakat. Aparat setempat harusnya tidak boleh melakukan pembiaran terhadap segala jenis perjudian.
“Kalau ada oknum yang bermain ya harus ditindak atau disikat, ya Propam harus turun tangan terhadap anggota Aparat Penegak Hukum tersebut. Ya, harusnya jangan bungkam. Kalau bungkam alasannya apa?” kata Epza, Minggu (13/2/2022).
Epza melanjutkan, bungkamnya Kapolsek dan Kanit Reskrim saat dimintai tanggapan atau konfirmasi terkait adanya pembiaran terhadap tindakan perjudian di wilkum tersebut, tentu itu tindakan yang salah.
“Ya, salah. Fatal lah. Itu berarti mereka ada apa? Bertanya masyarakat kalau seperti itu. Tapi kalau mungkin karena sibuk atau segala macam, ya paling tidak dikonfirmasi ulanglah. Kan gitu. Gak boleh ada pembiaran, pimpinan itukan harus punya tanggungjawab mora,l makanya kita harus sepakat dengan arahan pak Kapolri. Polri Presisi. Jadi kalau misalnya bermasalah, ekornya gak bisa dipenggal, kepalanya dipenggal, kan gitu,” tegasnya
“Maunya jangan lagi ada judi, kita harus berangkat dari semangat yang tinggi, teriakkan atau digaungkan, dikampanyekan oleh mantan Kapoldasu dulu (Martuani) tidak ada kejahatan di Sumatera Utara. Intinya sama aja dengan narkoba ini, musuh negara, musuh masyarakat, penyakit masyarakat yang mengganggu stabilitas sosial. Ditindaklah itu,” terangnya.
Epza berharap dan menegaskan, jika memang benar adanya praktik lokasi judi di wilkum Polsek Patumbak, itu harus ditindak, jangan ada pembiaran.
“Jangan tidak ada respon, kalau tidak ada respon seperti itu, kita mohon kepada kepolisian di tingkat atasnya agar melakukan evaluasi, melakukan sidak ke lapangan. Kalau betul ya Kapolseknya harus diberi sanksi lah, entah itu di mutasi atau itu dipindahkan. Karena telah melakukan pembiaran perjudian yang meresahkan masyarakat, sehingga membuat masyarakat terganggu dengan adanya lokasi judi di sana,” tandasnya mengakhiri.
Sementara itu, seorang warga berinisial AM (40), yang rumahnya tidak jauh dari lokasi judi tersebut menjelaskan dari info yang didapatnya bahwa para pekerja lokasi judi itu tinggal atau kos satu gang dengan rumahnya tepatnya di Jalan Panglima Denai Gang Hasibuan.
“Informasinya bang, para pekerja di lokasi judi tersebut kos dan kebanyakan warga suku Tionghoa dan mereka kerja ada shif nya masing-masing, dan pernah terjadi keributan antara para pekerjanya, saat disinggung mengenai identitas oleh kepala lingkungan di situ,” jelas AM.
Reporter : Rasyid Hasibuan