Polsek Patumbak Amankan Pelaku Curat di Jalan Garu VI Medan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak Polrestabes Medan mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Garu VI Medan Amplas.

Pelaku adalah laki-laki bernama IPL alias Nuel (22) warga Jalan Bajak V Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, SH melalui Kanit Reskrimnya, AKP Ridwan, SH kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).

Ia mengatakan kronologis kejadiannya, pada hari Rabu (8/6/2022) sekira pukul 10.00 wib, Tim Opsnal melaksanakan mobile diseputaran Jalan SM Raja wilayah hukum Polsek Patumbak untuk antisipasi gangguan Kamtibmas dan kejahatan jalanan lainnya.

Sekitar pukul 11.00 wib Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH, MH menerima informasi dari warga bahwa ada terjadi gangguan Kamtibmas tepatnya di Jalan Garu VI , Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas. Kemudian Kapolsek Patumbak langsung menghubungi Kanit Reskrim yang pada saat itu sedang memimpin anggota melaksanakan Patroli Unit Reskrim.

“Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dan penyelidikan tentang informasi yang diterima tersebut. Dimana pada saat yang bersamaan Tim Tekab Polsek Patumbak sedang melintas di Jalan Garu VI dan melihat korban yang diketahui bernama UAS sedang mengejar pelaku IPL melarikan diri keluar dari warung depan rumah korban,” ungkap AKP Ridwan.

Ia menuturkan, korban UAS sempat berhasil meraih baju yang digunakan pelaku dan di saat yang bersamaan pelaku berusaha melepaskan diri dengan cara meronta-ronta dan sambil memukuli wajah korban berkali-kali dan pukulan pelaku mengenai mata korban merasa sudah tidak tahan lagi karena di pukuli oleh pelaku sehingga pelaku berhasil melarikan diri.

“Sesaat setelah kejadian tersebut tim opsnal tiba di lokasi kejadian dan korban berteriak “rampok, rampok, rampok” dan tim opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dengan melompati pagar tembok rumah warga yang berada disekitar tempat kejadian,” bebernya.

Lebihjauh Kanit Reskrim menjelaskan, kemudian tim langsung menjumpai korban dimana pada saat itu korban sedang kedalam rumah, warungnya dalam keadaan terbuka dan tidak ada yang jaga. Korban melihat pelaku masuk ke warung dan langsung membuka laci tempat penyimpanan uang dan mengambil rokok yang ada di warung tersebut dan karena pelaku panik langsung melarikan diri.

“Tidak jauh dari lokasi kejadian, petugas kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa, 2 bungkus rokok Sempoerna dan 2 buah kunci,” lanjutnya.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Komando Polsek Patumbak dan korban membuat Laporan Polisi serta membuat permintaan Visum ET Repertum untuk memeriksakan mata korban yang di pukul oleh pelaku pada saat hendak melarikan diri.

“Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun,” tandasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...