Polsek Patumbak Amankan Anak Bunuh Ayah Kandung di Perumahan PT. Indofarm

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Personel Polsek Patumbak berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan di Jalan Pertahanan Perumahan PT. Indofarm, Kamis (5/9/2024).

Pelaku adalah laki-laki bernama Aidi Prasisko alias Iko (21), warga Jalan Pertahanan, Perumahan PT. Indofarm Dusun IV, Desa Patumbak II /, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Pelaku merupakan anak kandung korban.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Kapolsek Patumbak menjelaskan pada hari Kamis (5/9/2024) sekira pukul 09.00 wib, korban bernama Asmara (53)/ Ayah kandung pelaku sedang mengemasi barang-barangnya hendak pindah dari rumahnya di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Perumahan PT Indofarm, dan tinggal bersama anak – anaknya termasuk pelaku.

- Advertisement -

Lalu terjadi pertengkaran dengan pelaku yang pada saat itu sedang memegang pisau. Merasa kesal kepada ayahnya karena tidak diajak ikut pindah rumah, selanjutnya pelaku hendak memukul kepala korban dan korban mengelak, beberapa saat kemudian pisau yang dipegang pelaku menancap di punggung korban sebelah kanan dan seketika korban terjatuh ke lantai bersimbah darah.

“Kemudian korban langsung lari minta tolong kepada warga yang pada saat kejadian berada di lokasi korban dibonceng warga bersama anak perempuannya dan membawa korban ke sebuah klinik, tidak jauh dari rumah pelaku. Namun klinik menganjurkan agar korban di bawa ke rumah sakit guna mendapat tindakan medis dan di perjalanan menuju ke RS Sembiring korban menghembuskan nafas terakhirnya,” ujar Kompol Faidir.

Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, atas kejadian tersebut keluarga korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.

Kemudian, pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 09.15 wib, Personel Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan telah terjadi perkelahian di perumahan PT. Indofarm, dimana salah satunya menggunakan pisau dan menikam korban.

“Atas dasar informasi dari masyarakat tersebut petugas kita Ke lokasi kejadian yangg dimaksud guna melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku,” tuturnya.

“Pada saat menuju ke lokasi kejadian, di perjalanan personel berpapasan dengan pelaku yang pada saat itu hendak keluar dari lokasi kejadian dan petugas langsung mengamankan pelaku serta barang bukti dan di boyong ke Polsek Patumbak,” lanjutnya.

Kompol Faidir Chaniago menambahkan, Informasi yang diterima dari keluarga yang membawa korban ke rumah sakit menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia pada saat menuju rumah sakit akibat pendarahan dari luka tikam di punggung sebelah kanan korban.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya menikam punggung orang tuanya akibat merasa kesal kepada orang tuanya karena tidak diajak ikut untuk pindah rumah dan terjadi pertengkaran yang mengakibatkan ayah pelaku mengalami luka tikam di punggung sebelah kanannya. Dan sebelum kejadian penikaman tersebut terjadi dan dari pengakuan pelaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya,” tambahnya.

Pelaku saat ini di amankan di Polsek Patumbak guna proses selanjutnya dan Anak perempuan korban telah buat laporan polisi atas kejadian tersebut.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, 1 bilah pisau runcing bergagang kayu. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs ayat 3 KUHPidana,” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Puluhan Gemot Pakai Kelewang Ancam dan Bacok Warga di Selambo

mimbarumum.co.id - Puluhan Geng motor bersenjata tajam (Kelewang) kembali membuat onar di kawasan Jalan Selambo, Desa Amplas, Percut ...