mimbarumum.co.id – Personel Reskrim Polsek Pancur Batu gerak cepat (gercep) merespon dan melakukan pengecekan tentang adanya pemberitaan di media Mimbar Umum diduga adanya praktik perjudian dadu kopyok dan mesin tembak ikan di Jalan Bersama Dusun I Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu, pada Minggu (1/9/2024) malam.
Kegiatan pengecekan tersebut dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA R.K Sitepu pada hari Minggu (1/9/2024) sekira pukul 19.45 WIB s.d selesai.
Adapun unsur pelaksana, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Elia Karo-karo SH, Panit Opsnal Reskrim, Ipda R.K Sitepu, Aipda S Simatupang SH, Aipda Ngajar Sinukaban dan Bripka Mahadi Sihombing.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Pancur Batu, AKP Dr. Krisnat Indratno, SE, MH dalam keterangan resminya yang diterima awak media ini.
Kapolsek Pancur menyebutkan pada hari Minggu (1/9/2024) di mulai dari pukul 19.45 WIB s.d selesai. Team yang dipimpin oleh Ipda R.K Sitepu mendatangi lokasi Dumas yang dimaksud.
“Setelah dilakukan pengecekan (dokumentasi open camera), tidak ada ditemukan kegiatan perjudian dadu kopyok dan judi mesin tembak ikan. Adapun Dasar pengecekan, Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang kepolisian negara Republik Indonesia,” sebut AKP Krisnat.
Sementara, ditemui salah satu warga bernama Uto yang tinggal di lokasi dimaksud menerangkan bahwa tidak ada praktik judi seperti yang diberitakan.
“Selama berlangsungnya giat pengecekan situasi dalam keadaan aman dan terkendali,” tegasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan