mimbarumum.co.id – Polsek Pancur Batu menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat mengenai dugaan adanya pungutan liar (pungli) di dua titik yang berada di Jalan Namorih, wilayah hukum Polsek Pancur Batu.
Tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat melalui media on line itu dicek ke TKP oleh Polsek Pancur Batu pada Rabu (22/6/2022) sekira pukul 10.00 wib.
Personil Unit Reskrim Pancur Batu menerima informasi dari masyarakat bahwa pungli tersebut dilakukan terhadap mobil-mobil barang dan pengangkut ayam di Jalan Namorih, Desa Lama dan Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pancur Batu, Kompol Eriyanto Ginting, pada Kamis (22/6/2022).
“Saat dilakukan penyelidikan ditemukan adanya masyarakat melakukan pungli terhadap para pengemudi truk. Atas kejadian itu, personel Polsek Pancur Batu langsung melakukan penindakan dan mengamankan satu orang, yang bernama Robet Ginting (42), warga Dusun 1 Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang,” sebutnya.
Ia melanjutkan pelaku tersebut langsung diboyong ke Polsek Pancur Batu beserta barang bukti, dan pelaku akan diinterogasi.
“Polsek Pancur Batu selanjutnya akan tetap berkoordinasi dengan Masyarakat setempat dan tetap memantau lokasi yang diduga dijadikan tempat pungli tersebut,” ucapnya.
“Bilamana ke depannya didapati kegiatan pungli itu lagi, personel Polsek Pancur Batu akan menindak dan mengamankan untuk diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
Adapun rencana tindak lanjut yang akan ditempuh Polsek Pancur Batu ialah melakukan pembinaan, mengundang Kades Desa Lama, Kades Namorih, Bhabinkamtibmas dan Babinsa kedua Desa untuk membuat pernyataan terhadap warganya agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Reporter : Rasyid Hasibuan