mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil meringkus pencurian uang (bobol saldo rekening) di kost-kosan Jalan Bunga Ncole.
Pelaku atau terlapor adalah laki-laki bernama D Perangin-angin (26) warga Jalan Bunga Ncole Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, SH, didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Omrin Siallagan,SH, kepada wartawan pada Rabu (11/6/2025).
Dijelaskannya, pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 16.30 Wib pelapor tidur dan terlapor masih bangun. Dan sekitar pukul 18.30 Wib pelapor pun bangun tidur dan terlapor sudah tidak ada lagi dikost tersebut, kemudian pelapor pergi ke ATM Bank BRI dan mengecek saldo ternyata saldo tersebut sudah berkurang sebanyak Rp.130.000.000.
Kemudian pelapor menghubungi terlapor akan tetapi pelapor sudah diblokir oleh terlapor, lalu pelapor menghubungi teman terlapor dan menanyakan handphone milik terlapor sudah di tebus atau belum. Dan keterangan dari teman terlapor handphone terlapor sudah ditebus dan mengatakan terlapor katnya baru menang slot. Dan pada hari itu juga terlapor mengirimkan uang ke rekening pelapor melalui aplikasi dan terlapor sebanyak Rp 35.000.000 dan terlapor sampai tanggal 02 Juni 2025 terlapor tidak ada lagi mengembalikan dana sisa sebesar Rp 35.000.000.
” Atas kejadian tersebut.
kemudian pelapor datang ke Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan setelah itu. Sesuai yang tertuang pada LP/B/224/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Selajutnya personel kita langsung mendatangi dan melakukan cek dan olah TKP serta mencari saksi saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Iptu Syawal.
Lebih lanjut, kronologis penangkapan terhadap pelaku,
Pada Rabu (11/6/2025) pukul 02.10 Wib Team Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di Jl Pintu Air IV Gang Batu Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor. Kemudian Team Unit Reskrim meluncur ke TKP dan melihat pelaku sedang berada di rumah temanya kemudian Team langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Hasil dari interogasi, pelaku mengakui perbuatanya kemudian pelaku menggunakan uang tersebut yang manaa Rp.25.000.000 di gunakan pelaku untuk bermain Slot Rp.15.000.000 di gunakan pelaku kebutuhan sehari-hari pelaku,” lanjutnya.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana. Barang bukti yang diamankan dari pelaku, 1 unit Handphone merek Infinix warna biru doff,” pungkasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan