mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap satu orang pengedar narkoba jenis ganja dari rumah kos-kosan yang berada di Jalan Pelita I Lorong Saudara Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (4/10/2022) malam.
Dari pelaku, petugas menyita ganja seberat hampir 1 Kg. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Kapolsek mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial ISS warga Siborong-borong bermula dari laporan masyarakat.
“Kita menerima informasi kalau masyarakat sudah resah dengan peredaran narkoba di lokasi itu,” ucapnya.
Kemudian, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Kita mencurigai seseorang yang ngkos di lokasi itu sebagai pengedar narkoba,” terangnya.
Kapolsek menambahkan, dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling), petugas kemudian melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati pelaku.
“Setelah kita gerebek, anggota mendapatkan seorang pria,” bebernya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos ISS.
“Anggota mendapatkan ganja siap edar yang beratnya hampir satu kilo,” tambahnya.
Setelah diintrogasi, tersangka mengakui kalau barang haram itu miliknya.
“Ganja itu diakui mau dijual kembali oleh pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polsek Medan Timur untuk proses hukum lanjutan.
“Masih kita kembangkan, untuk mencari tau dari mana ganja ini didapat pelaku,” pungkasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan