mimbarumum.co.id – Sebanyak 12 orang diduga pelaku terlibat tawuran dan mengakibatkan perusakan mobil diamankan Polsek Medan Baru bersama Polsek Sunggal pada Rabu (20/7/2022), sekira Pukul 16.00 WIB.
Mereka diamankan dari basecamp yang terletak di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, SH SIK mengatakan peristiwa penyerangan itu terjadi pada 18 Juli 2022 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Seikambing D, Kecamatan Medan Petisah (depan sekolah SMK Immanuel) dan perusakan secara bersama-sama terhadap mobil Toyora New Avanza Veloz BK 1768 SI milik pelapor yang diduga dilakukan pelajar.
“Akibat peristiwa itu mobil milik pelapor mengalami kerusakan berupa kaca di bagian kiri belakang pecah, kaca bagian belakang pecah, dan atap mobil penyok penyok, dan tidak dapat digunakan serta mengalami kerugian materil Rp 3.500.000,” kata Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK, Kamis (21/7/2022).
Ia melanjutkan pelapor yang merasa keberatan kemudian melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru.
“Para pelaku berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat dan berdasarkan penyelidikan bahwa diduga pelaku pengerusakan dan penyerangan terhadap sekolah SMK Immanuel sedang berkumpul disebuah rumah di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang,” terangnya.
Dijelaskannya, mendapat informasi keberadaan pelaku, personel kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Polsek Sunggal yang dipimpin Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK dan Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pratama langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
“Dari lokasi turut diamankan barang bukti berupa 1 bilah sangkur, 2 bilah parang, 1 buah gear sepeda motor yang sudah di modif menggunakan gagang besi, 1 pipa besi, 1 bilah pisau dapur, 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan 234 Sc. Kemudian 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan RNR (jumpa libas), 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5118 AJS, 1 buah bendera warna merah biru hitam,” ungkapnya.
Para pelaku dipersangkakan tindak pidana tanpa hak membawa sajam
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Kapolsek Medan Baru menghimbau kepada kalangan pelajar maupun anak muda yang tergabung pada geng motor untuk segera membubarkan diri.
“Kami menghimbau Kepada adik-adik ataupun kaum muda yang tergabung pada geng motor yang cukup meresahkan di kota Medan ini untuk segera membubarkan diri. Karena kami sudah memaping dan juga sudah dan meprofiling pelaku-pelaku yang sering membuat resah dan geng-geng yang sering membuat keonaran di sekitaran kota Medan,” pesannya.
Reporter : Rasyid Hasibuan