mimbarumum.co.id – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat hadiahi ‘timah panas’ kepada dua orang residivis karena kembali berulah.
Kedua residivis itu bernama Alex Samosir dan Marusaha Sihombing alias Kocu. Keduanya mencuri sepeda motor (curanmor).
Polsek Medan Barat ungkap motif kedua tersangka pencurian sepeda motor di Kecamatan Medan Barat.
“Mereka gunakan hasil kejahatannya untuk bermain judi online dan menggunakan narkoba,” ujar Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati, Senin (8/11/2021).
Ia menjelaskan, kedua pelaku mencuri menggunakan alat – alat, seperti kunci T dan lainnya. Jadi, saat sepeda motor masih terkunci, pelaku mencongkelnya memakai kunci T dan langsung kabur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip Purba menambahkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan seorang warga bernama Rizky Iqbal. Korban mengaku sepeda motornya yang parkir di teras rumahnya, Jalan Kelapa 3, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, hilang. Kejadiannya, Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Mendapatkan laporan kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi sepeda motor korban dijual ke seorang penadah di kawasan Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan,” kata Philip, Senin (8/11/2021).
Dari laporan itu personel bergerak cepat menangkap Heru Pratama Putra. Kepada petugas, Heru mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari rekannya bernama Supriadi alias Geleng.
“Selanjutnya personel melakukan pengejaran dan mengamankan Supriadi keesokan harinya,” ucapnya lagi.
Supriadi mengakui sepeda motor tersebut, orang tuanya yang membelikan. Kemudian, petugas pun mengejar kedua tersangka. Hasilnya, keduanya tertangkap saat berada di rumah masin-masing.
“Rupanya kedua tersangka itu mengakui, bahwa melakukan pencurian bersama dengan Gondit dan Kekok. Keduanya DPO. Tersangka membenarkan bahwa mereka berempat yang mencuri motor Genio BK 6026 AJD di Jalan Kelapa,” sambungnya.
Alex dan Marusaha rupanya sempat melawan. Walhasil, petugas pun menghadiahi ‘timah panas’ kepada kedua pelaku. Peluru bersarang di kaki kedua pelaku. Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka ke RS Bhayangkara.
Dari hasil interogasi, Alex dan Marusaha ternyata residivis. Keduanya telah beraksi sekitar 10 kali.
Tersangka Alex pernah menjalani hukuman di Lapas Klas IA Tanjung Gusta dalam kasus curanmor tahun 2019. Kemudian, setelah bebas, tahun 2020 pelaku mencuri HP dan keluar tahun 2021. Sementara tersangka Marusaha juga demikian. Marusaha ditahan di Lapas Klas IA Tanjung Gusta di tahun 2016 dan 2018 dalam kasus curanmor.
Reporter : Jafar Sidik