Selasa, Juli 9, 2024

Polsek Kutalimbaru Ringkus Kurir Narkoba, Satu Kilo Sabu Diamankan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Polsek Kutalimbaru mengungkap jaringan narkotika antar provinsi. Satu tersangka diringkus di Kompleks Tasbih II Blok II No 115 Kelurahan Sunggal, Kecamatan Sunggal kemarin.

Dari tersangka Supriadi alias Kibo (29) warga Jalan Bunga’ Cempaka Kompleks D’Cluster, Kel. PB. Selayang II, Kec. Medan Selayang ini, ditemukan 1 bungkus teh Cina yang dibalut dengan lakban wana hijau yang berisi 1 Kg, ekstasi 20 butir, 4 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 19 Juta.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Sabtu (18/7/2020) mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat di lokasi Jalan Bunga Cempaka Kompleks D’Cluster sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga : Bobol Warung, Dua Residvis di Lhokseumawe Diringkus

Kata dia lagi, saat anggota tiba di TKP satu tersangka Ares melarikan diri, sedangkan tersangka Supriadi alias Kibo ditangkap.

“Penggeledahan di rumah terebut kita temukan 1 kilogram sabu, ekstasi, handphone dan uang tunai Rp 19.400.000,” sebut Riko.

Pengakuan tersangka, sebut Riko barang bukti diperolehnya dari seorang berinisial AS yang berada di Pekanbaru. Dalam menjalankan bisnisnya itu dia  ditemani seorang temannya Ares yang berhasil melarikan diri.

“Tersangka juga mengakui, sudah satu tahun terlibat dalam bisnis peredaran narkotika. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya