Sabtu, Juli 6, 2024

Polri Ungkap TPPU Narkoba Senilai Rp338,8 Miliar

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkoba. Polisi menyita uang tunai serta aset dari para tersangka. Nominalnya mencapai Rp338 miliar.

“Ada tiga kasus narkoba yang kami ungkap TPPU-nya dengan tempus (waktu) dari tahun 2017 sampai 2021,” kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar dalam ekspos di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).

Kasus pertama, TPPU atas nama tersangka ARW (58), yang melakukan tindak pidana narkobanya mengedarkan ekstasi di sebuah club di Bali.

Pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup ARW telah divonis, yang menjalani tahanan di Lapas Nusa Kambangan. Polda Bali pernah menangkap ARW tahun 2002. Lalu mengulangi lagi perbuatannya, hingga 2017 Bareskrim menangkapnya kembali.

“Meski kasusnya 2017, kami temukan tempus waktu dari bisnis narkoba tersangka tetap menjalankan bisnisnya di tempat kerjanya,” kata Krisno.

Dari tersangka ARW, penyidik menyita uang sebesar Rp3,63 miliar dan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Medan, Bali dan Sumbawa, dengan nilai Rp294,9 miliar.

“Kami sudah melakukan penyitaan. Kasus ini sedang berproses. Mudah-mudahan P-21 (lengkap-red),” kata Krisno.

Adapun kasus kedua, pengungkapan narkoba jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni pada bulan Oktober lalu, dengan tersangka HS selaku bandar.

Dari tersangka HS, polisi menyita barang bukti aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan nilai Rp9,82 miliar.

Sedangkan kasus TPPU ketiga, dari perkara peredaran gelap obat terlarang di Yogyakarta. Total ada lima tersangka yang terjerat TPPU.

“Kami dapatkan uang dari tersangka 2 juta dollar Singapura. Pada saat bersamaan ada juga uang Rp2,75 miliar kami sita dari beberapa rekening tersangka,” kata Krisno.

Selain itu, polisi juga menyita aset tersangka berupa rumah dan bangunan serta kendaraan senilai Rp4,1 miliar.

“Polri tetap berkomitmen, penindakan narkoba tidak cukup hanya menyita barang bukti, tapi harus ada strategi pemiskinan. Sehingga upaya pemberantasan tindak pidana narkoba jadi maksimal,” kata Krisno.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menambahkan, kejahatan narkoba sebagai kejahatan terorganisir menjadi momok bagi bangsa Indonesia.

Rusdi mengungkapkan, ada tujuh tersangka dengan barang bukti lain, berupa uang dan aset. Jumlahnya mencapai Rp338 miliar.

“Nilai ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di Tanah Air,” kata Krisno.

Sumber : Antara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya