mimbarumum.co.id – Polrestabes Medan menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (rampok) terhadap wanita di tempat hiburan malam.
Kedua pelaku adalah laki-laki bernama Budi Salim (28) warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Rio Indra Panjaitan (36) warga Jalan Amal Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Modus kedua pelaku mengaku sebagai anggota Polri.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya pada hari Selasa (6/12/2022) dini hari. Dan Korbannya tiga orang wanita inisial YD, WS, RD.
“Pelaku menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada para korban, lalu menakut-nakuti korban yang berperan sebagai anggota Polri,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kamis (22/12/2022).
Lebihlanjut Kasat Reskrim menjelaskan, korban yang merasa takut kemudian memberikan uang kepada para pelaku.
“Para pelaku mengambil barang barang milik korban berupa uang senilai Rp.20 Juta, emas berupa kalung, anting-anting, gelang, serta perhiasan lainnya,”jelasnya.
Kasat Reskrim menyebutkan para pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi.
“Untuk kejadian yang pertama di sebuah tempat hiburan malam, Kemudian berpindah kedua lokasi berikutnya,”sebutnya.
Selain itu, Kompol Fathir menegaskan saat ini pihaknya masih melakukan perkembangan.Dan senjata airsoft gun yang digunakan pelaku tidak ada izinnya.
“Dilihat dari modus yang dilakukan oleh para pelaku, ada kemungkinan juga ada melakukan tindak pidana yang sama terhadap korban yang berbeda,” tegasnya.
“Terhadap kedua pelaku di jerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Fathir.
Reporter : Rasyid Hasibuan