mimbarumum.co.id – Sat Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur.
Pelaku/pengedar narkoba adalah laki-laki bernama Jefrinur (50) warga Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Tommy Aruan SIK kepada wartawan pada Senin (5/5/2025).
Dijelaskannya, pada hari Sabtu (25/4/2025) sore, Tim Satnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Mangkubumi, lalu personel gerak cepat (gercep) ke TKP yang dimaksud.
Sesampainya di TKP, Tim langsung melakukan penangkapan tersangka Jefrinur dan menginterogasinya.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan sabu sebanyak 30,09 gram dan uang tunai Rp. 1.767.000. Dan tersangka mendapatkan upah penjualan sabu sebesar Rp.50.000,” kata AKBP Tommy.
Lebih lanjut, ia menuturkan analisis sementara dari barang bukti yang ditemukan sabu tiga puluh koma nol sembilan digunakan untuk tiga ratus orang/jiwa. Tersangka mengakui sudah tiga bulan lamanya menjual narkotika jenis sabu dan menerima sabu dari panggilan Ozy di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.
Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum lanjutan.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Ayat 112 ayat 2 UU RI Tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan