mimbarumum.co.id – Aparat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus 3 kurir sabu dari lokasi berbeda. Dari ketiganya, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat total 2,1 kilogram sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sugeng Riyadi melalui Wakasat Narkoba AKP Dolly Nelson Nainggolan mengatakan salah seorang tersangka, AW (25) warga Pasar V Marelan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan diamankan di depan supermarket di Jalan Marelan Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Sebelumnya mendapat informasi akan ada transaksi yang dilakukan tersangka langsung membuntuti tersangka.
Baca Juga : Baru Tiga Bulan Bisnis Narkoba Zainal Digulung Tekab
“Saat itu kita amankan tersangka AW. Dari tersangka, AW disita barang bukti 1700 gram sabu yang dibungkus rapi,” kata Dolly didampingi Kanit Idik III Iptu Hardianto.
Dalam pengakuannya, AW sudah 8 kali mengambil sabu yang dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lapas. “Tersangka AW sudah 8 kali menjemput sabu dari seseorang yang berada di Lapas,”katanya
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, FFS (21) warga Jalan Marelan, Pasar IV Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan AA (30) warga Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Alur II, Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa diamakankan dari dua lokasi berbeda.
Untuk tersangka, FFS diamankan petugas dari kawasan Jalan Pala X, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu. Dari tangannya petugas menyita barang bukti sabu seberat, 200 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa FFS mendapat sabu dari rekannya, AA. Petugas bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, AA di Jalan Kapuas, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tersangka, AA turut disita barang bukti 200 gram sabu. (dody)