Polrestabes Medan Ringkus Komplotan “Becak Hantu”

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pegasus Polrestabes Medan meringkus 3 pelaku pencurian yang beraksi menggunakan beca atau biasa disebut “becak hantu”.

Dua di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas saat diamamkan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira dan Kanit Pidum, Iptu Said Husein, Kamis (18/7) menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing, NP alias N (22) warga Jalan Elang Ujung Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, AP (16) warga Jalan Elang II, Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai dan seorang pelaku yang sudah di DPO yaitu, PS alias G (22) warga Jalan Elang Ujung, Kecamatan Medan Denai.

“Mereka ini ada tiga kelompok. Tapi masing-masing kelompok mereka saling mengenal. Modusnya, mereka berpura-pura menyamar sebagai pencari makanan sisa untuk ternak dengan menggunakan becak,” jelas Kapolrestabes.

- Advertisement -

Lebih jauh, diamankannya para tersangka ini bermula dari adanya video yang sempat viral di medsos saat para pelaku beraksi dengan menggunakan becak.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pada 16 Juli 2019 bahwa komplotan “becak hantu” ini berada di sekitar Jalan Garuda IV Perumnas Mandala. Petugas bergerak ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka, NP alias N.

Dari tersangka NP, petugas mendapat petunjuk keberadaan tersangka lainnya. Sekitar pukul 23.00 WIB petugas berhasil meringkus tersangka PS alias G saat membawa becak di seputaran Jalan Panglima Denai. Tak sampai di situ, penyelidikan berlanjut dan berhasil menangkap seorang tersangka lainnya, AP alias T.

Petugas kemudian mengajak tersangka NP dan PS untuk menunjukkan lokasi keberadaan pelaku lainnya. Namun saat diajak untuk menunjukkan lokasi para tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Tak mau ambil risiko petugas langsung menembak kaki kedua pelaku.

“Saat ini kita juga sedang memburu 14 pelaku lainnya. Dan salah satunya merupakan seorang wanit,” kata Kapolrestabes.

Sementara, salah seorang pelaku, AP (16) mengaku dia sudah 3 kali lebih ikut beraksi dengan pelaku lainnya. Biasanya, kata remaja putus sekolah ini, uang hasil kejahatan itu dia gunakan untuk bermain judi online (poker) dan bersenang-senang.

“Aku hanya berperan membawa beca. Yang masuk ke dalam rumah biasanya kawan. Uangnya untuk main poker,” katanya.

Karena perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (dd)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pasutri Edarkan Sabu di Gang Himpak Desa Patumbak Lama Tak Terjamah

mimbarumum.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pertahanan, Dusun 6, Gang Himpak, Desa Patumbak Lama/Patumbak Kampung, Deli Serdang,...