Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu Gondrong dan Angga di Marelan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Satnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua orang laki-laki terduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Marelan V Pasar II Kelurahan Rengas Pulau Marelan.

Tersangka atau pengedar bernama Fahmi Hariandi alias Gondrong (32) dan Gigih Angga Pratama alias Angga (34).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasatnarkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, kepada wartawan pada Jumat (20/6/2025).

Dijelaskannya, berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Marelan V Pasar II Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan sering dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sehingga atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut dan mencari keberadaan kedua tersangka terduga pengedar sabu.yang merupakan Target Operasi Orang (TO orang).

Selanjutnya petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy), petugas memesan sabu kepada tersangka, kemudian tersangka Fahmi alias Gondrong alias Iril menyerahkan satu plastik klip yan berisi kristal bening narkotika jenis sabu seberat 2,88 gram dari tangan kanan tersangka kepada petugas.

“Setelah melihat sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersabgka Gondrong alias Iril. Kemudian petugas melakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu dibeli dari Gigih Angga Pratama alias Angga, lalu petugas melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Angga,” ujar AKBP Thomy.

Lanjut dikatakannya, saat dilakukan pwnggeledahan badan Gigih alias Angga ditemukan satu buah dompet merah yang berisikan satu plastik klip yang berisi sabu, satu sekop sabu, satu timbangan elektrik.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diboying ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melangga Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Nakotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polsek Medan Area Ringkus dan Tembak Pelaku Curanmor di Mushola

mimbarumum.co.id - Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali meringkus dan menembak seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor)...