Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai 37 Miliar

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp37 miliar, Selasa (9/11/2021).

Pemusnahan tersebut merupakan pengungkapan selama 3 bulan terakhir dengan mengamankan 8 orang tersangka.

Kedelapan orang tersangka, masing-masing: Andi Nova Siregar; M Azhar Nasution; Jakie alias Van Han Soui dan Monica Cristian (pasangan suami istri); Gurdip Singh; Mahendra Janu; Vernando Simanjuntak. Seluruhnya warga Medan. Satu lagi, Eric Ambalagen, warga Batubara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti, yakni 22.820 gram sabu, 1.165 butir erimin. 5.155 butir alprazolam, 2.844 gram heroin, 135 butir pil ekstasi, dan 197.22 gram ganja.

“Kita membakar semua barang bukti dengan mobil penggiling milik BNNP Sumut. Total barang bukti senilai Rp37 miliar,” ucap Riko.

Ia menjelaskan, sebelum pemusnahan, pihaknya juga melakukan uji laboratorium forensik dari Puslabfor Polda Sumut. Tujuannya, guna memastikan keabsahan bahwa barang tersebut merupakan narkoba yang bisa merusak mental generasi bangsa.

“Para tersangka kita jerat Pasal 114 dan 112 tentang narkotika. Dengan pemusnahan yang kita lakukan, sekitar 2 juta jiwa yang terselamatkan,” tegas Riko.

Lanjutnya, pihaknya juga tidak akan mengendurkan dalam pemberantasan dan penindakan kepada pengedar narkoba di Kota Medan.

“Semuanya harus tuntas. Kalau ada gembong narkoba melawan petugas, sikat habis. Kota Medan harus harus aman dari peredaran narkoba,” tutupnya.

Hadir dalam proses pemusnahan tersebut, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dan Plt Kasat Narkoba Rikki Ramadhan.

Reporter : R/ Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Judol di Heaven Seven

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II-red) kasus dugaan...