mimbarumum.co.id – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp30 miliar, yang merupakan hasil sitaan dari penangkapan oleh petugas terhadap sindikat narkoba.
Narkoba yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut, yakni 32 kilogram lebih sabusabu, daun ganja kering 18.777 kilogram dan 12.406 butir pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung di Mapolrestabes Medan, Selasa (11/1/2022) mengatakan, pengungkapan kasus itu dari berbagai kawasan di Medan.
Selain itu, ada juga hasil tangkapan Polsek Medan Helvetia sebanyak 9 kg sabu – sabu dan 13 ribu pil ekstasi. Ini tindakan nyata yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polrestabes jajarannya untuk memberikan rasa aman kepada warga Medan.
“Dari tindakan itu ada 15 pengedar narkoba yang diamankan petugas Polrestabes Medan, ” tambah Kombes Riko.
Kata Kombes Riko, analisis sementara harga jual sabu eceran 1 gram Rp 650 ribu. Jadi 1 gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang. Sehingga total orang yang diselamatkan kurang lebih 330.684 orang.
Para pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukum terhadap pelaku berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Karena itu, sambung Kombes Riko, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba. “Sikat habis pengedar narkoba di Medan, kalau ada yang melawan berikan tindakan tegas, terukur dan keras,” tandasnya.
Reporter : Jafar Sidik